Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menghilangkan tantiem bagi komisaris perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal itu ia sampaikan dalam pidato Rancangan Undang-Undang APBN 2026 dan Nota Keuangan di Gedung Parlemen, Senayan, pada Jumat, 15 Agustus 2025.
"Saya pun tidak mengerti apa arti tantiem itu. Itu akal-akalan mereka saja. Dia memilih istilah asing supaya kita tidak mengerti apa itu tantiem," ungkap Prabowo.
Ia juga meminta supaya komisaris perusahaan BUMN tidak perlu banyak-banyak.
"Saya potong setengah, komisaris paling banyak 6 orang. Kalau bisa, cukup 4 atau 5, dan saya hilangkan tantiem," ujarnya lagi.
Pengertian Tantiem
Dalam KBBI, tantiem adalah bagian keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada karyawan.
Dalam pelaksanaannya, tantiem diberikan kepada anggota direksi, dewan komisaris, dan/atau karyawan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka, terutama jika perusahaan memperoleh laba.
Biasanya tantiem akan dibagikan melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Gaji Ahok Saat Menjadi Komisaris Utama Pertamina
Selepas dari masa tahanan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diangkat menjadi Komisaris Utama PT Pertamina sejak 22 November 2019.
Ia kemudian mundur sebagai Komut pada 2 Februari 2024. Secara total, politisi PDI Perjuangan ini menjabat sebagai Komut selama 4 tahun dan 2 bulan.
Berdasarkan pantauan Opsi.id, Ahok pernah mengaku menerima gaji sebesar Rp 170 juta per bulan.
Selain itu, ia juga mengaku pernah mendengar bahwa Direktur Utama bisa mendapatkan bonus tantiem hingga Rp 25 miliar setiap tahun.
Dalam laporan keuangan pada tahun 2021, PT Pertamina memiliki tujuh orang dewan komisaris.
Ketujuh orang tersebut menerima kompensasi yang dibayarkan perusahaan sebesar Rp 240,7 miliar.
Artinya, setiap komisaris bisa mendapatkan rata-rata 34,38 miliar per tahun atau sekitar Rp2,865 miliar per bulan.
Secara total Ahok menerima pendapatan sebesar Rp.3,035 miliar setiap bulan. Selama menjabat jadi Komut, Ahok diperkirakan menerima pendapatan sebesar Rp 151,75 miliar.
Selain itu, komisaris juga menerima tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, dan asuransi purna jabatan. []