Jakarta - Marchel Radhival atau yang dikenal dengan sebutan Pesulap Merah yang membongkar praktek perdukunan modus agama kini menjadi buah bibir di kalangan masyarakat.
Namun karena membuat penghasilan para dukun menurun, kini dia dilapor ke polisi. Pesulap Merah dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE.
Persatuan dukun melaporkan Pesulap Merah karena mereka merasa profesi mereka dicemarkan atas pernyataan-pernyataan Pesulap Merah di media sosialnya.
Dalam kontennya itu pelapor menemukan pernyataan Marchel yang menuding dukun sebagai penipu.
Laporan lalu dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu 10 Agustus 2022. Polisi kini tengah menyelidiki kasus tersebut.
"Berdasarkan laporan itu, mereka merasa tersudutkan, merasa terganggu," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan, Sabtu 13 Agustus 2022.
Laporan peratuan dukun itu dilayangkan pada Rabu 10 Agustus 2022. Yandri menyebut pelapor dalam laporan itu bernama Agustiar.
"Ada satu yang mengatasnamakan dia sebagai yang mewakili persatuan dukun Indonesia, melaporkan terkait postingan di media sosial di YouTube, di Instagram, yang menyudutkan dukun-dukun," terang Yandri.
Dalam laporannya mereka mengaku konten Pesulap Merah di media sosial yang membahas dukun dianggap sebagai sebuah penghinaan. Hal itu didasarkan pada keterangan Pesulap Merah yang menyebut dukun sebagai penipu.
"Ini berdasarkan laporan mereka ya bahwa dalam postingan terlapor disebut dukun-dukun tukang tipu. Dasar itu mereka membuat laporan polisi. (Pesulap Merah) dilaporkan terkait UU ITE," jelas Yandri.
Dalam pemeriksaan kepada penyidik, pihak pelapor juga merasa dirugikan secara materil. Pasalnya, sejak konten yang dilakukan Pesulap Merah viral di media sosial, pelapor mengaku kehilangan pelanggan.
Hal itu berimbas pada pendapatan yang didapatkannya. Pertimbangan-pertimbangan tersebut yang membuat pelapor akhirnya melaporkan Pesulap Merah ke polisi.
"Dalam beberapa hari ini mereka customernya berkurang karena konten-konten tersebut. Itu keterangan dari pelapor," tutur Yandri.
Yandri mengatakan laporan dari perwakilan persatuan dukun Indonesia itu telah diterima oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu kini tengah diselidiki.
"Sementara kita lakukan lidik (penyelidikan) dulu ya. ITE ini kan perlu ada pendalaman yang berbeda. Kita akan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli-ahli," ucap Yandri.
Menurut Yandri, pihaknya akan bersikap adil dan transparan dalam penyelidikan kasus tersebut. Dia memastikan laporan itu tetap akan diselidiki layaknya laporan masyarakat lainnya. []