Hukum Rabu, 05 Oktober 2022 | 12:10

Pidanakan Komika Mamat Alkatiri, Anggota DPR Brigitta Lasut Harus Belajar Jadi Politisi

Lihat Foto Pidanakan Komika Mamat Alkatiri, Anggota DPR Brigitta Lasut Harus Belajar Jadi Politisi Anggota DPR RI dari Partai NasDem Brigitta Lasut. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Anggota DPR RI Hillary Brigitta Lasut melaporkan seorang komika Mamat Alkatiri, dugaan penghinaan berdasarkan Pasal 310 KUHP pada Selasa, 4 Oktober 2022. 

Brigitta melaporkan Mamat atas materi roasting-nya di sebuah acara dimana Brigitta menjadi salah satu panel pembicara.

"Kami mengingatkan sekali lagi bahwa setelah menerima laporan, Kepolisian harus dengan hati-hati memeriksanya," kata Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Genoveva Alicia dalam keterangan tertulisnya diterima Opsi, Rabu, 5 Oktober 2022. 

Genoveva menyebut, dalam kasus ini, pernyataan Mamat Alkatiri ditujukan kepada Brigitta bukan sebagai seorang individu namun sebagai seorang pejabat publik. 

Disebutnya, memang saat ini Indonesia masih mengatur pidana terkait penghinaan terhadap pejabat publik. 

Namun, penghinaan terhadap pejabat publik menjadi sudah tidak lagi relevan dikarenakan sulitnya membedakan antara penghinaan dan kritik. 

Sesuai dengan Komentar Umum No. 34 Kovenan Sipol, jabatan publik pada dasarnya sah menjadi objek kritik dan oposisi politik. 

Baca juga:

Anggota DPR RI Termuda Hillary Brigitta Lasut Bela Mulan Jameela Soal Karantina

Di dalam diskursus politik, berkaitan dengan figur politik atau pejabat publik, seperti Brigitta, maka standar apa yang disebut sebagai “penghinaan” lebih tinggi dibandingkan dengan orang biasa. 

Sehingga, jika ada pernyataan yang dianggap “menghina” saja berkaitan dengan pejabat publik, hal tersebut tidak seharusnya direspons dengan intervensi pidana. 

Kata dia, jika memperhatikan konteks pernyataan Mamat Alkatiri yang dipermasalahkan oleh Brigitta Lasut, ICJR menilai bahwa pernyataan tersebut hanyalah sebatas pada umpatan yang tidak ditujukan untuk merendahkan martabat Brigitta Lasut. 

Pernyataan seperti ini kata dia, di dalam diskursus mengenai hukum defamasi disebut dengan mere vulgar abuse. 

Dalam hukum pidana, mere vulgar abuse atau pernyataan “kasar” atau “umpatan” tidak dapat serta merta dikenai pidana. 

Ekspresi Mamat, meskipun dianggap “kasar”, tapi tidak memenuhi unsur penghinaan. Lebih menarik, karena kata-kata yang dilontarkan Mamat adalah bagian dari meroasting pejabat publik, dalam konteks komedi yang sangat umum terjadi, dan alih-alih direspons dengan pidana.

"Kami merasa bahwa Mamat tidak dapat dijerat pidana, pun Brigitta Lasut harus belajar menjadi politisi, terlebih anggota DPR yang dapat menerima kritik dalam bentuk apapun, terkhusus apabila dilakukan dalam ruang komedi yang tidak ditujukan kepada individu dan tanpa niat merendahkan martabat," tandas Genoveva. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya