Jakarta - Komisi II DPR RI dan kementerian/lembaga sepakat bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang dilangsungkan pada tahun 2025 jika kotak kosong menang dalam melawan calon tunggal.
Hal itu disepakati dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024.
"Daerah dengan Pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui Pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
RDP pun memutuskan bahwa mereka akan membahas lebih lanjut mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan Pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang.
"Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya," ucap Doli.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 41 daerah yang akan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dipastikan bakal berhadapan dengan kotak kosong. Sebab, daerah-daerah tersebut hanya memiliki satu pasangan calon kontestan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin mengatakan 41 daerah itu terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten dan lima kota.
Berdasarkan data dari KPU, Kamis, 5 September 2024, tersisa 41 wilayah dengan calon tunggal, dari yang sebelumnya sebanyak 43 wilayah.
"KPU telah membuka perpanjangan pendaftaran pencalonan kepala daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada tanggal 2-4 September 2024. Perpanjangan pendaftaran pencalonan tersebut telah ditutup pada hari Rabu, 4 September 2024, pukul 23.59 waktu setempat," kata Afif seperti mengutip keterangannya di Jakarta, Jumat, 6 September 2024.
Sementara, dua daerah yang telah terdapat penambahan calon ialah Kabupaten Puhowatu, Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara.
Calon tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong saat pemungutan suara 27 November 2024. Meski begitu, KPU juga tetap akan melakukan pengundian nomor urut bagi daerah yang hanya memiliki calon tunggal.
Berikut daerah yang akan berhadapan dengan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024;
Provinsi:
- Papua Barat
Kabupaten/kota
Aceh
- Aceh Utara
- Aceh Taming
Sumatera Utara
- Tapanuli Tengah
- Asahan
- Pakpak Bharat
- Serdang Bedagai
- Labuhanbatu Utara
- Nias Utara
Sumatera Barat
- Dharmasraya
Jambi
- Batanghari
Sumatera Selatan
- Ogan Ilir
- Empat Lawang
Bengkulu
- Bengkulu Utara
Lampung
- Lampung Barat
- Lampung Timur
- Tulang Bawang Barat
Kepulauan Bangka Belitung
- Bangka
- Bangka Selatan
- Kota Pangkal Pinang
Kepulauan Riau
- Bintan
Jawa Barat
- Ciamis
Jawa Tengah
- Banyumas
- Sukoharjo
- Brebes
Jawa Timur
- Trenggalek
- Ngawi
- Gresik
- Kota Pasuruan
- Kota Surabaya
Kalimantan Barat
- Bengkayang
Kalimantan Selatan
- Tanah Bumbu
- Balangan
Kalimantan Timur
- Kota Samarinda
Kalimantan Utara
- Malinau
- Kota Tarakan
Sulawesi Selatan
- Maros
Sulawesi Tenggara
- Muna Barat
Sulawesi Barat
- Pasangkayu
Papua Barat
- Manokwari
- Kaimana.[]