Jakarta - Adanya kotak kosong pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, dianggap sebagai bentuk inkonsistensi demokrasi di Indonesia.
Demikian disampaikan peneliti bidang politik The Indonesian Institute (TII), Felia Primaresti dalam keterangannya, Senin, 9 September 2024.
"Esensi demokrasi itu adalah menciptakan pilihan sebanyak-banyaknya. Tanpa kompetisi, esensi demokrasi berkurang karena tidak ada ruang untuk debat atau evaluasi atas berbagai alternatif," kata Felia.
Tak hanya itu, dia menegaskan bahwa fenomena kotak kosong mencerminkan kegagalan partai politik dalam mempersiapkan kader yang kompeten untuk bersaing di tingkat daerah.
Ia berpandangan, partai politik di Tanah Air ini tidak serius melahirkan kader yang kompeten untuk turut bersaing dalam pesta demokrasi tersebut.
"Fenomena seperti ini bisa terjadi karena partai politik tidak serius dalam mempersiapkan kader yang kompeten, dan kemudian juga diperparah dengan munculnya satu koalisi besar yang seolah mengaburkan pilihan dan persaingan yang kompetitif," ujarnya.
Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa hasil Pilkada yang melibatkan kotak kosong dapat menimbulkan pertanyaan tentang legitimasi pemimpin terpilih. Terlebih, jika banyak pemilih yang memilih kotak kosong.
Lebih lanjut, dia berpandangan hal ini dapat melemahkan hubungan antara pemimpin dan rakyat, serta memperburuk ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi politik.
Selain itu, Felia juga mempertanyakan komitmen partai politik dalam menciptakan persaingan yang sehat dan demokratis.
Sebab, sambungnya, demokrasi yang ideal seharusnya menawarkan pilihan calon kepala dan wakil kepala daerah yang beragam untuk berkontestasi menawarkan visi hingga program.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 41 daerah yang akan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dipastikan bakal berhadapan dengan kotak kosong. Sebab, daerah-daerah tersebut hanya memiliki satu pasangan calon kontestan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin mengatakan 41 daerah itu terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten dan lima kota.
Berdasarkan data dari KPU, Kamis, 5 September 2024, tersisa 41 wilayah dengan calon tunggal, dari yang sebelumnya sebanyak 43 wilayah.
"KPU telah membuka perpanjangan pendaftaran pencalonan kepala daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada tanggal 2-4 September 2024. Perpanjangan pendaftaran pencalonan tersebut telah ditutup pada hari Rabu, 4 September 2024, pukul 23.59 waktu setempat," kata Afif seperti mengutip keterangannya di Jakarta, Jumat, 6 September 2024.
Sementara, dua daerah yang telah terdapat penambahan calon ialah Kabupaten Puhowatu, Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara.
Calon tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong saat pemungutan suara 27 November 2024. Meski begitu, KPU juga tetap akan melakukan pengundian nomor urut bagi daerah yang hanya memiliki calon tunggal.[]