Jakarta - Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota akan menyelenggarakan Pilkada serentak pada November 2024 mendatang.
Pada pesta demokrasi tahun ini, pasangan calon di 42 kabupaten dan 5 kota akan berhadapan dengan kotak kosong, mengingat daerah-daerah itu hanya memiliki pasangan calon tunggal.
Sementara, pasangan calon tunggal tingkat provinsi hanya ada di Papua Barat.
Oleh sebab itu, KPU RI berencana membuka kembali pendaftaran pasangan calon di wilayah tersebut.
Demikian disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Agustus 2024.
"Calon tunggal tingkat provinsi itu hanya di Papua Barat. Berdasarkan Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024, tidak hanya untuk kasus Papua Barat ya, kasus di 42 kabupaten dan 5 kota atau 48 calon tunggal ini mereka akan memperpanjang masa pendaftaran," kata Idham.
Di Papua Barat, lanjutnya, masih ada partai politik yang belum mengusulkan pasangan calonnya, yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Namun, PKN belum bisa mengajukan daftar calon sebagaimana yang diatur dalam pasal 11 PKPU Nomor 10 tahun 2024.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa KPU akan melakukan sosialisasi terkait pasangan calon tunggal tersebut.
Kemudian, pendaftaran pun akan dibuka kembali selama tiga hari setelah sosialisasi dilakukan.
"Akan dilakukan terlebih dulu masa sosialisasi, selama 3 hari yaitu 30, 31 Agustus, dan 1 September, mulai tanggal 2, 3, 4 September selama 3 hari," tuturnya.
"KPU provinsi kabupaten kota yang di mana ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan paslon-nya, maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran parpol yang dimaksud sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 10 tahun 2024," ucap Idham menambahkan.
Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon telah dilakukan pada 27-29 Agustus 2024.
Untuk di Provinsi Papua Barat satu pasangan calon tunggal yang telah mendaftar itu ialah Dominggus Mandacan dan Mochamad Lakotani, yang diusung oleh 17 parpol.
Berikut wilayah dengan calon tunggal dalam Pilkada 2024:
Provinsi:
-Papua Barat
Kabupaten/kota:
1.Aceh
-Aceh Utara
-Aceh Taming
2.Sumatra Utara (Sumut)
-Tapanuli Tengah
-Asahan
-Pakpak Bharat
-Serdang Bedagai
-Labuhanbatu Utara
-Nias Utara
3.Sumatra Barat (Sumbar)
-Dharmasraya
-Batanghari
4.Sumatra Selatan (Sumsel)
-Ogan Ilir
-Empat Lawang
5.Bengkulu
-Bengkulu Utara
6.Lampung
-Lampung Barat
-Lampung Timur
-Tulang Bawang Barat
7.Kepulauan Bangka Belitung (Babel)
-Bangka
-Bangka Selatan
-Kota Pangkal Pinang
8.Kepulauan Riau (Kepri)
-Bintan
9.Jawa Barat (Jabar)
-Ciamis
10.Jawa Tengah (Jateng)
-Banyumas
-Sukoharjo
-Brebes
11.Jawa Timur (Jatim)
-Trenggalek
-Ngawi
-Gresik
-Kota Pasuruan
-Kota Surabaya
12.Kalimantan Barat (Kalbar)
-Bengkayang
13.Kalimantan Selatan (Kalsel)
-Tanah Bumbu
-Balangan
14.Kalimantan Timur (Kaltim)
-Kota Samarinda
15.Kalimantan Utara (Kaltara)
-Malinau
-Kota Tarakan
16.Sulawesi Utara (Sulut)
-Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
17.Sulawesi Selatan (Sulsel)
-Maros
18.Sulawesi Tenggara (Sulteng)
-Muna Barat
19.Gorontalo
-Puhowato
20.Sulawesi Barat (Sulbar)
-Pasangkayu
21.Papua Barat
-Manokwari
-Kaimana.[]