Hukum Rabu, 25 Oktober 2023 | 10:10

PN Jaktim Vonis 1 Tahun Pelaku Bisnis Fiktif Gula, Belasan Korban Disedot Rp 25 Miliar

Lihat Foto PN Jaktim Vonis 1 Tahun Pelaku Bisnis Fiktif Gula, Belasan Korban Disedot Rp 25 Miliar Suasana sidang di PN Jakarta Timur. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 1 tahun kepada pelaku investasi fiktif gula rafinasi, Yunita Hermawati pada Senin, 23 Oktober 2023.

EI selaku korban kasus penipuan ini merasa kecewa dengan vonis yang dibacakan majelis hakim. 

Yunita Hermawati sebelumnya dituntut ancaman pidana kurungan maksimal 4 tahun karena perbuatan penipuan atas dana yang diinvestasikan para korban.

"Saya tidak puas dengan putusan vonis 1 tahun majelis hakim PN Jakarta Timur," kata EI selepas sidang kepada wartawan di PN Jakarta Timur.

Menurut dia, vonis atas penipuan yang memakan puluhan korban dan miliaran rupiah itu sangat ringan sekali.

Vonis palu hakim sangat tidak adil dan sama sekali tidak memperhatikan hak korban. Bahkan mengabaikan kesaksian para korban. 

Sejak perkara digelar pada persidangan, EI menerangkan betapa banyak gerakan manuver dan ketidaknormalan ditemukan.

"Ada kekuatan skenario sengaja dibangun, terbukti bahwa jadwal awal sidang tidak transparan dan sikap aparatur penegak hukum yang tidak konsisten, Yunita dalam perkara ini dinilai berhasil merusak marwah penegakan hukum," tandasnya. 

EI berjuang ingin mencari keadilan dari palu hakim PN Jakarta Timur. Seharusnya majelis kata dia, melihat fakta bahwa terdakwa Yunita Hermawati adalah benar-benar penipu. 

Diketahui selain EI, sejumlah korban lain telah melakukan upaya hukum dengan membuat laporan di kepolisian dan proses pemeriksaan sedang berjalan.

"Korban Yunita itu sangat banyak, upaya-upaya hukum sedang berjalan, bisa jadi jika ditotal jumlah korban menembus ratusan investor dan kerugian keseluruhan kurang lebih Rp 25 miliar," terangnya.

EI mengaku tertipu karena tertarik dengan bisnis yang ditawarkan Yunita. Belakangan bisnis gula rafinasi tersebut fiktif. 

"Saya tertarik karena penjelasan dan tawaran profit sharing itu," ungkapnya.

EI mengatakan, dirinya tidak akan tinggal diam. Dia akan melaporkan Yunita atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ke polisi. Termasuk melaporkan sejumlah oknum aparatur penegak hukum.

Saddan Sitorus selaku pengacara yang mendampingi korban di kepolisian menambahkan, Yunita sudah memenuhi unsur pidana dalam melakukan tindak pidana penipuan maka itu harusnya vonis hakim 4 tahun. 

"Soal kerugian itu sebenarnya mekanisme. Jaksa harus menyampaikan hal itu. Bahwa kerugiannya segini, supaya untuk disita dan dikembalikan kepada korban. harusnya begitu," tegasnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 Oktober 2023.

Advokat tersebut melihat ada manuver dari terdakwa yang melibatkan oknum hakim dan jaksa sehingga vonis begitu rendah.

BACA JUGA: Korban Penipuan Uang Miliaran, Ungkap Dugaan Hakim PN Jaktim Main Mata dengan Terdakwa

"Bahkan jadwal sidang pun tidak diberikan kepada para korban. Kami mengetahui jadwal sidang itu ketika pemeriksaan saksi-saksi Dan kami mendapatkan undangan itu bukan dari jaksa, tapi dari penyidik lama. Penyidik di Polres Jakarta Timur. Kami heran padahal kami sudah bersurat," beber Saddan. 

Terkait vonis satu tahun kepada terdakwa, pengacara muda tersebut juga merasa heran.

"Kenapa tuntutan jaksa itu satu setengah tahun, ini aneh. Kalau kita beranjak kepada  pasal 378 KUH Pidana ancaman hukumannya adalah 4 tahun kurungan. Karena sudah ada ketentuan hukumnya, harusnya hakim PN Jakarta Timur memutuskan saja sesuai dengan undang-undang," tegasnya.

Ditambahkan Saddan, ada kurang kehati-hatian hakim memutuskan perkara pidana ini. Bahkan banyak kejanggalan dalam proses pasca P21.

"Hakim juga tidak independen karena diduga ada konflik kepentingan. Coba kita runut keberpihakan majelis hakim. Pertama apa dasar hakim untuk mengabulkan tahanan kota. Kita datang ke sini (pengadilan) untuk mendapatkan keadilan. Tugas saya kan sampai kepolisian. Cuma saya punya tanggung jawab membantu para korban agar menyegerakan proses peradilan ini," pungkasnya.

Bisnis Fiktif 

Adapun kasus dugaan penipuan ini dilaporkan EI ke kepolisian pada 2021. Kasus bergulir atau P21 pada Agustus 2023. Kasusnya sempat mandek. 

YH bertindak sebagai seorang pengusaha gula. Dia membujuk korban EI dan sejumlah orang lainnya untuk menanamkan uang ke usaha yang digelutinya.

YH berhasil menarik uang dari EI dan korban lainnya hingga sekitar Rp 25 miliar. Dia membujuk korban dengan janji profit sharing mulai 9-15 persen dari setiap transaksi usaha gula rafinasi.

YH sempat memberikan profit sharing, belakangan berhenti. EI berusaha menagih, namun YH terus berkelit.

Belakangan EI menguak, bisnis YH adalah fiktif. Merasa ditipu, EI melaporkan kasus ini ke polisi. EI diperkirakan merugi total sekitar Rp 2,7 Miliar dan kerugian ini sudah disampaikan dalam keterangan saat di periksa di penyidikan, lengkap dengan bukti-bukti.

Sejumlah korban yang uangnya ditarik YH pun meradang. Beberapa di antara mereka ada yang melaporkan ke Bareskrim dan Polda Metro Jaya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya