Aceh Barat Daya - Tiga calon Kepala Desa (Kades) kalah di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, melapor ke Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Abdya. Mereka melapor dugaan kecurangan.
Laporan pertama dari Dapil II asal Desa Gampong Tokoh 2, Kecamatan Lembah Sabil. Masalahnya, pemilih yang terdaftar sebanyak 320, setelah dihitung suara yang didapat kandidat lebih satu atau jumlah suara perhitungan 321.
Rinciannya, calon nomor 1 Aidir Azhar, 69 suara; calon nomor 2 Faisal, 46 suara; calon nomor 3 T. Nyak Nur, 74 suara; calon nomor 4 Salman, 60 suara; dan calon nomor 5 Nasrul, 72 suara.
"Di desa ini laporannya ada dugaan penggelembungan suara, dari suara ganda 1 dan suara lebih 1," kata Ketua Yara Abdya, Suheimi, Jumat, 25 Maret 2022.
Baca juga: Lewat Medsos, Bupati Halmahera Selatan Remehkan GAMKI
Dikatakannya, laporan kedua dari Dapil III, di Desa Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee. Laporannya tentang dugaan bahwa calon terpilih belum melampirkan ijazah SD, SMP.
Cuma melampirkan ijazah paket C, keaslian ijazah paket C pun masih diragukan.
Kata Suhaimi, laporan ketiga datang dari Dapil I, asal Desa Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie.
Di desa ini kasunya tentang dugaan ada dua surat suara hantu atau penggelembungan suara. Dari 1.091 pemilih terdapat enam suara hantu.
"Di desa terakhir ini tentang dugaan ada penggelembungan suara hasil perhitungan pertama lebih suara enam, perhitungan kedua lebih suara dua," beber dia.
Semua laporan tersebut kata dia, diterima. Pihaknya pun akan terus melakukan pendampingan hukum dan mencari solusi terbaik.[]