Aceh Barat Daya - Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim mengatakan polemik yang muncul di beberapa desa setelah Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan pemungutan suara tidak mengusik hasil pemilihan.
"Jadi semua hal dalam Pilkades sudah diatur dalam Qanun, kita tinggal menjalani saja tidak susah-susah itu," kata Bupati Akmal, kepada Opsi di Abdya, Kamis, 24 Maret 2022.
Akmal berkata, dalam Qanun yang mengatur tentang tata cara Pilkades disebutkan bahwa polemik seperti yang timbul saat ini tidak menghambat jalannya tahapan.
Baca juga: Enam Gugur, Thaibah Wakil Perempuan Tunggal di Pilkades Abdya
"Oh tidak (tidak menghambat), tahapan jalan terus. Dia tidak sejalan," ujar Akmal.
Menurutnya, kandidat yang terpilih memang murni karena disukai oleh masyarakat desanya masing-masing. Jikapun ada embel-embel imbalan, itu tidak sepenuhnya benar.
"Sedikit yang memilih karena ada yang diberi, tapi saya yakin kebanyakan memang menyukai kandidat itu," ucapnya.
Bupati Akmal berharap semua pihak di desa untuk saling menciptakan suasana yang aman dan damai. Siapapun yang terpilih untuk saling mendukung, mengingatkan, dan membangun desa masing-masing.
Baca juga: Tidak Cukup Kotak, Suara Kades di Abdya Sampai Tumpah
"Pererat silaturahmi. Ayo saling mengingatkan untuk kemajuan desa, hindarilah sesuatu yang dapat menimbulkan kericuhan. Ayo ciptakan suasana yang harmonis," ucapnya.
Untuk diketahui, sejumlah polemik muncul setelah Pilkades selesai dilakukan. Kasusnya beda-beda, ada yang terkait dugaan money politik, ada juga kelebihan suara. Bahkan, terkait hal ini ada kandidat yang melapor ke polisi dan LSM. []