Hukum Jum'at, 22 April 2022 | 03:04

Polisi Amankan Dua Pemuda yang Ledakkan Dubur Kucing Pakai Petasan

Lihat Foto Polisi Amankan Dua Pemuda yang Ledakkan Dubur Kucing Pakai Petasan Kapolres Sumbawa, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) AKBP Esty Setyo Nugroho (kiri) saat konferensi pers kasus penganiayaan kucing dengan petasan, Kamis, 21 April 2022). foto: Ant

Jakarta - Satreskrim Polres Sumbawa, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan dua orang pemuda berinisial AL (19) dan AR (28). Keduanya diduga melakukan penganiayaan dengan meledakkan dubur kucing menggunakan petasan.

Video penganiayaan kucing tersebut viral, setelah menyebar di media sosial (medsos).

"Kedua pelaku warga Kecamatan Plampang itu masih dalam proses pemeriksaan," kata Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho didampingi Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel saat konferensi pers, di Sumbawa, Kamis, 21 April 2022, dikutip dari Antara.

Para pelaku diamankan setelah adanya pengaduan dari pecinta hewan Dr. Dwi Yudarini (35) yang mengadukan adanya penganiayaan kucing yang tersebar pada Kamis, 14 April 2022 sekitar pukul 3 WITA.

“Hewan tersebut berupa seekor kucing yang dimasukkan petasan ke dalam dubur/anusnya, kemudian dinyalakan, sehingga petasan meledak. Akibatnya anus hewan tersebut terluka,” katanya pula.

Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh satreskrim dengan adanya video viral tersebut, ditemukan terlapor inisial AL (19) merupakan pemilik kucing tersebut sekaligus pelaku yang memasukkan petasan ke anus kucing.

Kemudian, AR (28) bertugas memvideokan dan kemudian mengunggahnya di status WhatsApp.

“Latar belakang perilaku menyimpang dari kedua oknum tersebut, karena AR kesal terhadap kucing peliharaannya, karena sering buang air kecil maupun besar di dalam rumah. Sementara untuk saudara AR ini, diminta oleh saudara AR untuk memvideokan perbuatannya,” katanya lagi.

Terhadap keduanya, saat ini sedang dalam proses penyelidikan dengan pasal yang disangkakan Pasal 302 ayat 1 dan 2 KUHP. Pada ayat 1 diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500, karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.

"Kemudian pada ayat 2, jika perbuatan mengakibatkan sakit lebih dari seminggu atau cacat, menderita luka berat atau bahkan mati, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda Rp300 paling banyak karena penganiayaan," kata Kapolres. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya