Hukum Jum'at, 24 Juni 2022 | 16:06

Polisi Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Kasus Holywings

Lihat Foto Polisi Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Kasus Holywings Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: Opsi/PMJ)

Jakarta - Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dengan kasus dugaan penistaan agama oleh Holywings terkait unggahan promosi alkohol gratis setiap Kamis bagi orang yang bernama "Muhammad" dan "Maria".

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan saat ini proses hukum terhadap kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak Kepolisian.

"Persoalan ini sudah diproses hukum sehingga percayakan proses ini ke aparat penegak hukum," kata Endra Zulpan di Jakarta, Jumat, 24 Juni 2022.

Baca jugaBamus Betawi Minta Polisi dan Pemprov DKI Sanksi Berat Holywings

Mengenai adanya ajakan konvoi mendesak penutupan Holywings, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal tersebut.

"Aparat Kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya akan memberikan pengamanan kepada semua warga DKI dan kita imbau tidak melakukan hal-hal yang bertentangan," ujar Zulpan.

Dia mengatakan, Polda Metro Jaya akan menangani kasus dugaan penistaan agama oleh Holywings tersebut secara profesional.

Baca jugaBamus Betawi Duga Holywings Sengaja Ingin Buat Gaduh

"Kami harapkan semua masyarakat mari kita serahkan penanganan ini secara hukum di negara kita. Polda Metro Jaya akan menyidik kasus ini secara profesional," tutur Zulpan.

Sebelumnya, Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melaporkan Holywings terkait dugaan penistaan agama yang teregister dengan nomor STTLP/B/3135/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu, pelapor melaporkan atas dugaan penistaan agama melalui media elektronik dengan sangkaan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya