Daerah Senin, 18 April 2022 | 21:04

Polisi Tangkap Dua Pelaku Ilegal Loging di Aceh Selatan

Lihat Foto Polisi Tangkap Dua Pelaku Ilegal Loging di Aceh Selatan Ilustrasi ilegal logging. (Foto: Opsi/Ilustrasi)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Dua terduga pelaku tindak pidana ilegal logging ditangkap polisi di Aceh Selatan, Provinsi Aceh. Keduanya ditangkap saat sedang mengangkut kayu tanpa izin di Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho melalui Kasat Reskrim, Iptu Rajabul Asra mengatakan, pelaku bersama truk jenis Colt Diesel dengan nomor polisi BL 8436 LT itu diamankan oleh Kanit Reskrim Polsek Bakongan sekitar pukul 00.30 WIB.

Lanjutnya, informasi awal didapat Tim Opsnal Polres Aceh Selatan dari masyarakat. Tiba di lokasi polisi berhasil menangkap keduanya pada, Minggu, 17 April 2022.

"Mereka yakni SF selaku sopir dan RZ selaku penumpang," kata Iptu Rajabul Asra, Senin, 18 April 2022.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap kendaraan pelaku, Polisi mendapati adanya tindak pidana ilegal loging, yakni kayu jenis Sembarang atau Cengal yang sudah dipotong ukuran Balok TIM dengan berat sekitar 4 Ton / 6 Kubik tanpa dilengkapi surat dan dokumen yang sah.

"Kita giring mereka dan BB ke Mapolres Aceh Selatan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Untuk Pelaku dijerat pasal 12 huruf d Jo pasal 83 ayat (1) huruf b subsider pasal 16 Jo pasal 88 ayat (1) huruf a dari UU RI No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana," pungkasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya