Hukum Rabu, 14 September 2022 | 21:09

PPATK Blokir Rekening Lukas Enembe, KPK: Nilainya Fantastis

Lihat Foto PPATK Blokir Rekening Lukas Enembe, KPK: Nilainya Fantastis Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Medcom/Rommy Pujianto

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sejumlah rekening bank milik Gubernur Papua Lukas Enembe yang berisi uang puluhan miliar rupiah.

"Terkait LE (Lukas Enembe) jelas kan PPATK sudah melakukan blokir terhadap rekening-rekening yang nilainya memang fantastis puluhan miliar," kataAlec di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 14 September 2022.

Alex mengatakan lembaganya akan mendalami lebih lanjut apakah uang yang tertampung di rekening Lukas Enembe tersebut juga bagian dari hasil suap.

"Kami lihat apakah uang yang tertampung di dalam rekening-rekening itu bagian dari suap juga. Itu juga pasti didalami. Yang jelas, PPATK sudah melakukan blokir terhadap rekeningnya LE yang nilainya puluhan miliar rupiah," kata Alex.

Sebelumnya, PPATK menginformasikan terlebih dahulu mengenai pemblokiran rekening Gubernur Papua Lukas Enembe tersebut.

"Iya dan kami sudah koordinasi dengan KPK sejak beberapa bulan lalu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya pada Selasa, 13 September 2022.

KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Namun, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.

Untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya