Jakarta - Koordinator tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengatakan kliennya Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Stefanus menyebut, perkara yang membelit Lukas Enembe terkait kasus suap dan gratifikasi Rp 1 miliar.
Menurut dia, gratifikasi dana sebesar Rp 1 miliar yang masuk ke rekening Lukas Enembe adalah dana pribadi yang bersangkutan untuk berobat di Singapura pada Maret 2020.
Baca juga: KPK Sudah Tetapkan Lukas Enembe Tersangka Sejak 5 September 2022
"Uang itu dikirim Mei 2020 karena pak gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, iya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan," katanya kepada wartawan Senin, 12 September 2022.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pun telah mencekal Gubernur Lukas Enembe bepergian ke luar negeri terkait dugaan kasus korupsi yang menjerat dirinya.
Pencekalan terhadap Enembe tersebut diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ditjen Imigrasi pada 7 September 2022. Pencegahan tersebut berlaku sampai dengan 7 Maret 2023.
Total Harta Kekayaan Gubernur Papua Lukas Enembe
Lukas Enembe diketahui telah melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Maret 2022 untuk periodik tahun 2021.
Kepada KPK, Lukas Enembe mengaku memiliki enam bidang tanah beserta bangunan di wilayah Jayapura, Papua, yang bernilai Rp 13.604.441.000.
Berikut rinciannya:
1. Tanah dan Bangunan seluas 1.535 m2/72 m2 di Kab/Kota Jayapura, hasil sendiri Rp 300.000.000
2. Tanah dan Bangunan seluas 752 m2/114 m2 di Kab/Kota Jayapura, hasil sendiri Rp 100.000.000
3. Tanah dan Bangunan seluas 200 m2/102 m2 di Kab/Kota Jayapura, hasil sendiri Rp. 204.441.000
4. Tanah dan Bangunan seluas 352 m2/154 m2 di Kab/Kota Jayapura, hasil sendiri Rp. 500.000.000
5. Tanah dan Bangunan seluas 300.000 m2/1.000 m2 di Kab/Kota Jayapura , hasil sendiri Rp 10.000.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 1500 m2/500 m2 di Kab/Kota Jayapura, hasil sendiri Rp. 2.500.000.000
Baca juga: Atas Permintaan KPK, Lukas Enembe Resmi Dicekal ke Luar Negeri
Lukas Enembe juga mengaku memiliki empat mobil yang jika ditotal bernilai Rp 932.489.600. Mobil itu berupa Toyota Fortuner tahun 2007 (Rp 300.000.000), Honda Jazz tahun 2007 (Rp 150.000.000), Toyota/Jeff Land Cruiser tahun 2010 (Rp 396.953.600), dan Toyota Camry tahun 2010 (Rp 85.536.000).
Lukas Enembe juga mengaku memiliki surat berharga bernilai Rp 1.262.252.563.
Untuk harta kas dan setara kas yang dimiliki Enembe tergolong cukup besar, total Rp 17.985.213.707.
Dalam LHKPN yang dilaporkan ke KPK untuk periodik tahun 2021 itu, Enembe mengaku tak memiliki utang. Jadi, jika ditotal keseluruhan harta kekayaan Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua bernilai Rp 33.784.396.870. []