Daerah Rabu, 25 Mei 2022 | 16:05

Praktisi Hukum Menilai, Dugaan Penghinaan Bendera Merah Putih di Majene Terkesan Dibiarkan

Lihat Foto Praktisi Hukum Menilai, Dugaan Penghinaan Bendera Merah Putih di Majene Terkesan Dibiarkan Praktisi hukum di Sulawesi Barat, Akriadi Pueh Dollah. (Foto: Opsi/ist)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Mamuju - Kasus dugaan penghinaan bendera merah putih oleh massa aksi Aliansi Organisasi Kedaerahan (Organda) di Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), mendapat tanggapan praktisi hukum, Akriadi Pueh Dollah.

Menurutnya, dugaan penghinaan terhadap bendera merah putih sebagai lambang negara itu, terkesan dibiarkan pihak kepolisian.

"Jika Itu dianggap suatu perbuatan yang merendahkan atau menghina kehormatan lambang negara, seharusnya dari awal, perbuatan itu di cegah oleh pihak kepolisian. Namun, dalam video tersebut jelas semacam ada pembiaran terhadap tindakan tersebut," kata Akriadi, saat dikonfirmasi Opsi.id, Rabu, 25 Mei 2022.

Akriadi menganggap, apa yang dilakukan mahasiswa tidak bertentangan dengan ketentuan pasal 66 UU nomor 24 tahun 2009.

"Jelas, unsur-unsur dalam ketentuan pasal 66, setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf a, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta," katanya.

Namun, kata dia, dalam video yang beredar, penurunan bendera yang dilakukan oleh massa aksi di kantor Bupati Majene itu, bukanlah sebuah aksi pengrusakan, merobek, menginjak-injak, membakar atau perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera.

Massa aksi hanya melakukan penurunan bendera dan kembali mengibarkannya bersama dengan sejumlah bendera Organda, serta dinyanyikan dengan lagu Indonesia Raya.

Bendera merah putih pun, kata Akriadi, diposisikan paling atas dari sejumlah bendera Organda yang dinaikkan massa aksi.

"Itu artinya, massa aksi sangat menghormati bendera negara dan tidak ada maksud untuk merendahkan atau menghina kehormatan bendera," katanya.

Sebelumnya, sebanyak sembilan orang mahasiswa di Kabupaten Majene, Sulbar, diperiksa lantaran diduga telah menghina bendera merah putih.

Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian mengungkapkan, pihaknya kini fokus melakukan pemeriksaan atau mengambil keterangan terhadap 9 orang mahasiswa.

"Mereka diduga melakukan penghinaan terhadap lambang negara berdasarkan pasal 24 UU nomor 24 tahun 2009," kata Febryanto Siagian, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 25 Mei 2022.

Ia juga mengungkapkan, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan barang bukti guna menentukan status sembilan mahasiswa tersebut.

"Perkembangannya akan terus kami sampaikan," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya