Aceh Barat Daya - Tugu Simpang Cerana di pusat Kota Blangpidie, Ibu Kota Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, kini sudah bersih dari bendera partai yang sebelumnya terpasang dipasar.
Pantauan Opsi, Sabtu, 23 April 2022, tidak ada lagi bendera partai terpasang di pagar tugu. Namun pada, Jumat, 22 April 2022 kemarin, bendera partai memenuhi pagar dan merusak tatanan kota.
Sebelumnya diberitakan, Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Hamdi membenarkan bahwa di taman kota dilarang memasang spanduk, umbul-umbul atau bendera, karena bisa mengganggu ketertiban dan juga keindahan kota.
Tugu Simpang Cerana di pusat Kota Blangpidie, Ibu Kota Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, bersih dari bendera partai. (Foto: Opsi/Syamasurizal)
"Kita sudah menempelkan larangan itu di pagar-pagar taman kota. Terkait masalah bendera partai, kita sudah komunikasikan ke pihak partai masing-masing untuk segera menurunkan bendera partai mereka," kata Hamdi, Jumat, 22 Maret 2022.
Hamdi berkata, kepadanya pihak partai berjanji bendera-bendera itu akan segera diturunkan atau malam ini dan akan diturunkan oleh pemilik masing-masing.
"Tapi Jika tidak diturunkan, nanti kami yang akan turunkan bendera-bendera itu," ujarnya.
Dia mengimbau semua pihak agar tidak lagi memasang spanduk, umbul-umbul atau bendera di pagar taman kota Blangpidie, agar keindahan kota tidak terganggu.
"Mari sama-sama kita menjaga ketertiban dan keindahan kota dengan demi kenyamanan bersama," pungkasnya.[]