News Rabu, 09 Maret 2022 | 15:03

Presiden Jokowi Akan Melantik Bambang Susantono Jadi Kepala Otorita IKN Besok

Lihat Foto Presiden Jokowi Akan Melantik Bambang Susantono Jadi Kepala Otorita IKN Besok Bambang Susantono disebut-sebut akan menjabat Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. (foto: ist).

Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan akan melantik mantan wakil Menteri Perhubungan, Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kamis besok, 10 Maret 2022.

Pelantikan Kepala Otorita IKN disebut-sebut berbarengan dengan pelantikan Gubernur Sulawesi Selatan.

Sumber dari lingkungan pemerintah mengakui Presiden Jokowi sudah setuju Bambang pimpin proyek IKN. Sebelumnya sempat beredar nama Ridwan Kamil, Bambang Brodjonegoro, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Namun, sumber ini menampik.

Baca jugaAhok Calon Kepala Otorita IKN, Roy Suryo: Si Penista Agama 100 Persen Cacat Hukum

Sementara, Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono meminta agar hal itu ditanyakan langsung kepada pihak istana.

"Bisa dicek ke Istana saja ya," kata Sidik dikutip dari Merdeka.com, Rabu, 9 Maret 2022.

Secara terpisah, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Wandy Tuturoong mengatakan hingga saat ini belum bisa memastikan kapan pelantikan itu akan digelar. Tetapi dia berharap pelantikan dilakukan secepatnya.

"Saya belum bisa pastikan," katanya.

Baca jugaPDIP Sodorkan Ahok Pimpin IKN, Roy Suryo: Kok Masih Saja Mencalonkan Si Mantan Napi

Untuk diketahui Presiden Jokowi telah meneken Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada 15 Februari 2022. Dalam UU itu, Jokowi harus mengangkat Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara paling lambat 2 bulan sejak UU tersebut diundangkan.

Adapun UU Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN ini diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 15 Februari 2022. Artinya, Jokowi harus mengangkat Kepala Otorita IKN paling lambat 15 April 2022.

"Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," demikian bunyi Pasal 10  dari salinan UU 3/2022. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya