Jakarta - Biduan dangdut Imam S. Arifin meninggal dunia dalam usia 61 tahun pada Jumat, 17 Desember 2021 sekitar pukul 13.00 WIB. Penyanyi senior itu mengembuskan napas terakhirnya usai mengalami penurunan kesehatan akibat penyakit stroke yang diidapnya.
Lahir dengan nama lengkap Imam Sunaryo Arifin, penyanyi ini berasal dari Madura, Jawa Timur kelahiran tanggal 19 Oktober 1960.
Dalam kehidupan pribadinya, Imam S. Arifin pernah menikah dengan sesama penyanyi dangdut bernama Nana Mardiana. Dari perkawinan tersebut, keduanya dikaruniai satu orang anak yang bernama Resti Destami Arifin.
Sayangnya, pernikahan Imam S. Arifin dan Nana Mardiana tidak berlangsung langgeng. Keduanya memutuskan untuk berpisah lewat perceraian pada 27 Agustus 2007 lalu di Pengadilan Agama Jakarta Utara.
Berkarya di kancah musik dangdut selama 30 tahun lebih, Imam S Arifin menuai kejayaan di era 80-an hingga 90-an. Kala itu, ia berhasil menaklukan kerasnya dunia hiburan lewat karya-karya populernya.
Nama dan popularitas Imam S. Arifin makin moncer lewat lagu-lagu semacam Menari di Atas Luka dan Jandaku.
Sepanjang kariernya di dunia musik dangdut, Imam S. Arifin tercatat pernah menelurkan setidaknya enam buah album solo. Di antaranya berjudul Doa Suci, Imam S Arifin, Berdayung Cinta, The Best Imam S Arifin Vol.1, The Best Imam S Arifin Vol.2, dan Kecewa - Tak Direstui.
Pada 5 April 2008, Imam S. Arifin pernah mengagetkan dunia hiburan lantaran tersandung kasus dugaan penyalangunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kala itu, ia ditangkap polisi di Pelataran Parkir Hotel Pardede, Jl. Ir. H. Juanda Medan, Sumatera Utara dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 1,6 gram, bong, serta pil Viagra 0,5 gram.
Imam S. Arifin kembali ditangkap polisi atas kasus yang sama pada Maret 2010 silam. Bahkan, penangkapan tersebut juga menyeret selebritas lain, yakni komedian Derry Sudarisman yang merupakan anggota grup lawak Empat Sekawan.
Dalam kasus ini, Imam S. Arifin lolos dari jeratan hukum lantaran polisi tidak memiliki cukup bukti, serta dalam pemeriksaan laboratorium, ia dinyatakan negatif penggunaan narkoba. []