Hukum Senin, 02 September 2024 | 12:09

Proses Hukum Cakada di Pilkada 2024 Ditunda Sementara, Ini Penjelasan Kejagung

Lihat Foto Proses Hukum Cakada di Pilkada 2024 Ditunda Sementara, Ini Penjelasan Kejagung Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat Konferensi Pers bersama awak media. (Foto : Istimewa)
Editor: Richard Saragih

Jakarta,- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menunda proses hukum laporan pengaduan terhadap Calon Kepala Daerah (Cakada) yang ikut kontestasi dalam Pilkada Serentak 2024.

Kebijakan itu bertujuan untuk mencegah terjadinya kampanye hitam oleh pihak-pihak tertentu.

"Kita menjaga objektivitas dari proses berjalannya demokrasi. Supaya tidak ada black campaign, supaya tidak ada satu calon yang menjadikan isu itu menjadi satu isu untuk menjatuhkan calon yang lain," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar di Jakarta Selatan, Senin (2/9/2024).

Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan bukan untuk melindungi oknum-oknum tertentu. Lebih lanjut, kata Harli, proses hukum akan tetap berjalan usai seluruh rangkaian Pilkada selesai.

"Jadi, kita harus fair dan memberikan kesempatan itu menggunakan pesta demokrasi ini sebagai hak dan setelah itu tentu proses hukum akan terus dilaksanakan dan dijalankan," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin mengeluarkan memorandum yang meminta seluruh jajaran khususnya bidang intelijen dan tindak pidana khusus di seluruh Indonesia, agar penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati.

Kemudian, mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat “black campaign”, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.

"Guna menindaklanjuti penanganan laporan pengaduan tersebut di atas, agar bidang tindak pidana khusus dan bidang intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," kata Burhanuddin dalam aturan itu.

Hal itu dilakukan guna mengantisipasi digunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu. 

Selain itu, Burhanuddin juga meminta jajaran intelijen mengoptimalisasi perannya dalam pelaksanaan pemilu serentak 2024.

"Segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini," ungkapnya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya