News Sabtu, 26 Februari 2022 | 11:02

Puan Maharani Minta Pemerintah Indonesia Segera Selamatkan WNI Ukraina

Lihat Foto Puan Maharani Minta Pemerintah Indonesia Segera Selamatkan WNI Ukraina Ketua DPR RI Puan Maharani minta pemerintah segera selamatkan WNI di Ukraina. (Foto: Opsi/dok DPR RI)
Editor: Yohanes Charles

Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah Indonesia mendorong terciptanya perdamaian dunia khususnya di Ukraina melalui berbagai forum internasional. 

Menurut Puan, hal tersebut sejalan dengan kebijakan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Dengan politik bebas aktif, Indonesia bebas menentukan sikap dalam menghadapi permasalahan internasional serta tidak mengikatkan diri secara apriori pada kekuatan dunia mana pun.

Konstitusi memang mengamanatkan agar Indonesia berpartisipasi aktif dalam penyelesaian konflik, sengketa kemerdekaan, serta permasalahan dunia lainnya dan juga mengusahakan perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Bertolak dari amanat konstitusi di atas maka Puan Maharani meminta Pemerintah Indonesia untuk berperan aktif mendorong terciptanya perdamaian di Ukraina.

Puan juga meminta Pemerintah Indonesia mengambil langkah nyata untuk menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di Ukraina.

“KBRI dan semua stakeholder harus berkoordinasi dengan efektif jika perlu melakukan evakuasi dan membawa pulang seluruh WNI secepatnya dan seaman mungkin,” ujar Puan.

Catatan Kementerian Luar Negeri menyebut, jumlah WNI di Ukraina saat ini sebanyak 138 orang.

Sejauh ini belum ada berita terkait kondisi WNI di tengah gencarnya serangan Rusia ke negara itu.

Baca juga:

Semeru Erupsi, Puan Maharani Minta Pemerintah Utamakan Penyelamatan Warga

Puan Maharani Sarankan Indonesia Angkat Isu Pembangunan Ekonomi Hijau di G20

Menurut Puan, Pemerintah Indonesia sudah seharusnya memikirkan secara serius melakukan evakuasi terhadap 138 WNI itu sebelum terjadi suatu kondisi yang mengancam keselamatan nyawa mereka.

Cucu proklamator itu berpendapat, evakuasi adalah salah satu bentuk perlindungan negara yang harus dilakukan terhadap semua warga negara Indonesia yang sedang berada di wilayah konflik di luar negeri, khususnya di Ukraina. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya