Hukum Rabu, 12 April 2023 | 18:04

Putri Candrawathi Kalah Banding, Tetap 20 Tahun Penjara

Lihat Foto Putri Candrawathi Kalah Banding, Tetap 20 Tahun Penjara  Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2022. (foto: tvonenews).
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Putri Candrawathi tetap divonis 20 tahun penjara. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan. Sidang putusan banding digelar Rabu, 12 April 2023. 

Putri ajukan banding atas putusan PN Jaksel, yang memvonisnya 20 tahun penjara karena ikut terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Ewit Soetriadi saat membacakan putusan menegaskan soal menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

"Menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama," kata Ewit.

Dalam amar putusan, hakim meyakini Putri terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Hakim pun menyatakan putusan PN Jaksel harus tetap dipertahankan.

"Menimbang berdasarkan pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus tetap dipertahankan dan pada akhirnya dikuatkan," kata Ewit.

Ferdy Sambo

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga membacakan putusan banding atas Ferdy Sambo. Hakim menguatkan putusan PN Jaksel, menghukum mati eks Kadiv Propam Polri itu.

Sambo dan Putri, suami istri yang merupakan dua dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada 8 Juli 2022 lampau.

Dalam sidang di PN Jaksel, keduanya membantah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Pengadilan Banding Kuatkan Putusan PN Jaksel, Hukum Mati Ferdy Sambo

Hakim memutuskan bahwa Sambo memerintahkan ajudannya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Dalam pengakuan Bharada E, Sambo ikut menembak bagian kepala Brigadir J saat peristiwa itu.

Tak ditemukan sidik jari Sambo di pistol yang digunakan menembak Brigadir J karena dia menggunakan sarung tangan saat itu.

Penembakan kepada Brigadir J dilakukan menyusul laporan Putri, yang mengaku dirinya diperkosa Brigadir J sata berada di Magelang, Jawa Tengah.

Tuduhan pemerkosaan itu sendiri tak dapat dibuktikan dalam persidangan.

Empat terdakwa mengajukan banding atas putusan PN Jaksel. Sambo dan Putri, serta Ricky Rizal dan Kuat Ma`ruf. 

Ricky mendapatkan vonis 13 tahun penjara pada tingkat pertama sementara Kuat mendapatkan vonis 15 tahun. 

Bharada E tidak mengajukan banding. Dia divonis satu tahun enam bulan penjara. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya