Hukum Sabtu, 28 Januari 2023 | 10:01

Putri Candrawathi Mengaku Tak Bersalah Minta Dibebaskan dalam Kasus Pembunuhan Yosua

Lihat Foto Putri Candrawathi Mengaku Tak Bersalah Minta Dibebaskan dalam Kasus Pembunuhan Yosua Putri Candrawathi. (Foto: Ist)
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar dibebaskan dari tuntutan pidana 8 tahun penjara.

Permohonan ini disampaikan penasihat hukumnya, Arman Hanis, saat sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Rabu 25 Januari 2023.

"Membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," ujar Arman.

Menurutnya, alat bukti yang muncul di persidangan tidak cukup untuk membuktikan bahwa Putri melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan jaksa.

Ia juga meminta jaksa mempertimbangkan beberapa faktor menyangkut diri Putri. Seperti sikap kooperatifnya selama persidangan, hingga beberapa anaknya yang masih di bawah umur.

"Terdakwa merupakan Ibu dari empat anak, tiga di antaranya belum dewasa, bahkan putra bungsu masih di bawah tiga tahun (Batita) tentunya membutuhkan asuhan, kasih dari orang tua terutama ibunya," ucap Arman.

Diketahui, salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dituntut oleh jaksa penuntut umum pidana penjara selama 8 tahun atas kasus ini.

Putri dianggap melanggar pasal melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya