Hukum Rabu, 25 Januari 2023 | 13:01

Infografis: Pleidoi Putri Candrawathi, Merasa Seorang Perempuan yang Disakiti dan Difitnah

Lihat Foto Infografis: Pleidoi Putri Candrawathi, Merasa Seorang Perempuan yang Disakiti dan Difitnah Putri Candrawathi. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Sidang kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Selatan pada Rabu, 25 Januari 2023.

Sidang mendengarkan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa Putri Candrawathi, yang merupakan istri dari eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Putri sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum atau JPU hukuman delapan tahun penjara pada sidang 16 Januari 2023 lalu.

Putri kemudian menyampaikan pembelaan yang dibacakannya secara langsung. Dia mengungkap sejumlah hal dalam pleidoi tersebut, termasuk keinginan kembali memeluk putra-putrinya.

Baca juga: Jaksa Sebut Yosua Selingkuh dengan Putri Candrawathi, Keluarga Membantah dan Minta Bukti

Putri menyebut nota pembelaan ditulis seorang perempuan yang disakiti dan difitnah.

"Sebuah nota pembelaan dari seorang perempuan yang disakiti dan dihujam jutaan tuduhan, stigma, fitnah apa yang tidak pernah dilakukan. Sebuah nota pembelaan ibu yang dipisahkan paksa dari anak-anaknya hanya dengan dasar tuduhan yang rapuh dan mengada-ada," ujarnya. []





Berita Terkait

Berita terbaru lainnya