Putusan Herry Wirawan Refleksi Pemulihan Korban yang Terabaikan

Jakarta – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memberikan apresiasi pada hakim PN Bandung dalam putusan kasus Herry Wirawan, Selasa, 15 Februari 2022.

Hanya saja ICR memberi catatan terkait perlindungan korban, dengan mendorong skema dana bantuan korban atau victim trust fund, yang harus dibangun oleh negara dan makin mendesak untuk diatur.

Majelis Hakim PN Bandung membacakan secara terbuka putusan terhadap Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 anak di Bandung. Dalam putusan ini, hakim menyatakan Herry Wirawan bersalah dan menjatuhkan pidana berupa pidana penjara seumur hidup. 

Tidak hanya itu, hakim juga menjatuhkan restitusi yang pemenuhannya dibebankan kepada KPPPA atas kerugian yang diderita oleh korban. Atas putusan ini, ICJR memberikan beberapa catatan.

BACA JUGA: Ardhito Pramono Tersandung Kasus Ganja, ICJR: yang Bikin Rusak Itu Hukumnya

ICJR mengutuk perbuatan yang dilakukan oleh dan berempati pada korban dan juga keluarganya atas peristiwa ini. 

“Namun putusan ini merefleksikan fenomena yang jamak terjadi di Indonesia belakangan, terutama di dalam kasus kekerasan seksual dan kasus yang melibatkan anak-anak,” kata Maidina Rahmawati, peneliti ICJR dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 15 Februari 2022.

Dia menilai negara hanya berfokus kepada penghukuman terhadap penghukuman keras bagi pelaku, tanpa melihat hal yang seharusnya semenjak awal menjadi fokus di dalam kasus, yakni pemulihan bagi korban. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

‎Tarif Transjakarta, MRT dan LRT Jakarta Naik 2027, DPRD DKI Dorong ERP Jadi Sumber Subsidi

Jakarta - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD...

Maman Imanulhaq: Audit Forensik Keuangan Haji Penting untuk Jaga Amanah Jemaah

JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR RI sekaligus Wakil...

Pemprov DKI Bakal Naikkan Tarif Transjakarta, LRT dan MRT Jakarta per 1 Januari 2027

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melakukan...

‎PS ITPLN Lestarikan Budaya Sunda di Jakarta, Perkuat Kebersamaan Mahasiswa Jabar dan Banten

‎Jakarta - Paguyuban Sunda (PS) Institut Teknologi PLN terus...

‎Rupiah Tembus Rp18.000, Seberapa Mahal Harga Menjaga Stabilitas?

Opini: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik...

Fraksi PSI Jakarta Minta Pemprov DKI Tepat Sasaran saat Salurkan Bansos KAK, KLJ, dan KPDJ

‎Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mencairkan...

Berawal dari Pengawasan Sumur Bor, Polda Sulsel Renovasi Masjid Nurul Jihad

Makassar, OPSI.ID - Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani...

BP Tapera Perkuat Sinergi dengan Kemenhut melalui Program KPR Subsidi FLPP

Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera)...

Berita Terbaru

Popular Categories