Hukum Selasa, 15 Februari 2022 | 16:02

Putusan Herry Wirawan Refleksi Pemulihan Korban yang Terabaikan

Lihat Foto Putusan Herry Wirawan Refleksi Pemulihan Korban yang Terabaikan Suasan sidang putusan di PN Bandung untuk kasus Herry Wirawan, Selasa, 15 Februari 2022. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memberikan apresiasi pada hakim PN Bandung dalam putusan kasus Herry Wirawan, Selasa, 15 Februari 2022.

Hanya saja ICR memberi catatan terkait perlindungan korban, dengan mendorong skema dana bantuan korban atau victim trust fund, yang harus dibangun oleh negara dan makin mendesak untuk diatur.

Majelis Hakim PN Bandung membacakan secara terbuka putusan terhadap Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 anak di Bandung. Dalam putusan ini, hakim menyatakan Herry Wirawan bersalah dan menjatuhkan pidana berupa pidana penjara seumur hidup. 

Tidak hanya itu, hakim juga menjatuhkan restitusi yang pemenuhannya dibebankan kepada KPPPA atas kerugian yang diderita oleh korban. Atas putusan ini, ICJR memberikan beberapa catatan.

BACA JUGA: Ardhito Pramono Tersandung Kasus Ganja, ICJR: yang Bikin Rusak Itu Hukumnya

ICJR mengutuk perbuatan yang dilakukan oleh dan berempati pada korban dan juga keluarganya atas peristiwa ini. 

"Namun putusan ini merefleksikan fenomena yang jamak terjadi di Indonesia belakangan, terutama di dalam kasus kekerasan seksual dan kasus yang melibatkan anak-anak," kata Maidina Rahmawati, peneliti ICJR dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 15 Februari 2022.

Dia menilai negara hanya berfokus kepada penghukuman terhadap penghukuman keras bagi pelaku, tanpa melihat hal yang seharusnya semenjak awal menjadi fokus di dalam kasus, yakni pemulihan bagi korban. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya