Putusan Herry Wirawan Refleksi Pemulihan Korban yang Terabaikan

Jakarta – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memberikan apresiasi pada hakim PN Bandung dalam putusan kasus Herry Wirawan, Selasa, 15 Februari 2022.

Hanya saja ICR memberi catatan terkait perlindungan korban, dengan mendorong skema dana bantuan korban atau victim trust fund, yang harus dibangun oleh negara dan makin mendesak untuk diatur.

Majelis Hakim PN Bandung membacakan secara terbuka putusan terhadap Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 anak di Bandung. Dalam putusan ini, hakim menyatakan Herry Wirawan bersalah dan menjatuhkan pidana berupa pidana penjara seumur hidup. 

Tidak hanya itu, hakim juga menjatuhkan restitusi yang pemenuhannya dibebankan kepada KPPPA atas kerugian yang diderita oleh korban. Atas putusan ini, ICJR memberikan beberapa catatan.

BACA JUGA: Ardhito Pramono Tersandung Kasus Ganja, ICJR: yang Bikin Rusak Itu Hukumnya

ICJR mengutuk perbuatan yang dilakukan oleh dan berempati pada korban dan juga keluarganya atas peristiwa ini. 

“Namun putusan ini merefleksikan fenomena yang jamak terjadi di Indonesia belakangan, terutama di dalam kasus kekerasan seksual dan kasus yang melibatkan anak-anak,” kata Maidina Rahmawati, peneliti ICJR dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 15 Februari 2022.

Dia menilai negara hanya berfokus kepada penghukuman terhadap penghukuman keras bagi pelaku, tanpa melihat hal yang seharusnya semenjak awal menjadi fokus di dalam kasus, yakni pemulihan bagi korban. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Sound Horeg: Bukan Sekadar Persoalan Boleh atau Tidak

Oleh*: Dr. KH. Maman Imanulhaq, Anggota DPR RI Fatwa Majelis...

Ballon d’Or 2026: Messi Kembali Masuk Nominasi, Ronaldo Tersingkir

Jakarta, Opsi. id - Daftar kandidat Ballon d'Or 2026...

The Latifa Rilis Lagu Perpisahan Bertajuk Kini Harus Selesai

Jakarta – Setiap perjalanan memiliki akhirnya, dan terkadang akhir...

Band Alternatif, WUSS Lepas Album SUZAN

Jakarta – Band alternatif Indonesia, WUSS, menandai perjalanan baru...

Prabowo Ungkap Cerita Tak Pernah Menang Lawan Luhut, Begitu Pensiun Malah Dihabisi di Lapangan Tenis

JAKARTA, Opsi.id  – Presiden Prabowo Subianto membagikan cerita menarik...

Prabowo Puji AHY dalam Menyampaikan Gagasan: Sistematis, Lengkap dan Tegas

JAKARTA, Opsi.id – Presiden Prabowo Subianto memuji kemampuan Ketua Umum...

Gunung Anak Krakatau hingga Merapi Berstatus Siaga, Ini Imbauan BNPB

Jakarta, OPSI.ID - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan...

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Tim 9 Kejagung, Dicecar 22 Pertanyaan

Jakarta, OPSI.ID - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana...

Berita Terbaru

Popular Categories