Putusan Herry Wirawan Refleksi Pemulihan Korban yang Terabaikan

Jakarta – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memberikan apresiasi pada hakim PN Bandung dalam putusan kasus Herry Wirawan, Selasa, 15 Februari 2022.

Hanya saja ICR memberi catatan terkait perlindungan korban, dengan mendorong skema dana bantuan korban atau victim trust fund, yang harus dibangun oleh negara dan makin mendesak untuk diatur.

Majelis Hakim PN Bandung membacakan secara terbuka putusan terhadap Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 anak di Bandung. Dalam putusan ini, hakim menyatakan Herry Wirawan bersalah dan menjatuhkan pidana berupa pidana penjara seumur hidup. 

Tidak hanya itu, hakim juga menjatuhkan restitusi yang pemenuhannya dibebankan kepada KPPPA atas kerugian yang diderita oleh korban. Atas putusan ini, ICJR memberikan beberapa catatan.

BACA JUGA: Ardhito Pramono Tersandung Kasus Ganja, ICJR: yang Bikin Rusak Itu Hukumnya

ICJR mengutuk perbuatan yang dilakukan oleh dan berempati pada korban dan juga keluarganya atas peristiwa ini. 

“Namun putusan ini merefleksikan fenomena yang jamak terjadi di Indonesia belakangan, terutama di dalam kasus kekerasan seksual dan kasus yang melibatkan anak-anak,” kata Maidina Rahmawati, peneliti ICJR dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 15 Februari 2022.

Dia menilai negara hanya berfokus kepada penghukuman terhadap penghukuman keras bagi pelaku, tanpa melihat hal yang seharusnya semenjak awal menjadi fokus di dalam kasus, yakni pemulihan bagi korban. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Vindes Hadirkan Gelaran Bukan Main Racing Edition di Sentul, pada 22–23 Agustus 2026

Jakarta - Setelah sukses menggelar edisi perdana pada 2024...

Duo Antonia Rilis Video Klip Lagu Asalkan Ku Bisa

Jakarta - Duo Antonia resmi merilis video klip terbaru...

Pameran ICX Jakarta 2026 Hadirkan 75 Brand dan 10.000 Pengunjung

Jakarta - Jakarta bersiap menjadi pusat perhatian dunia kopi...

Pameran Waralaba dan Kemitraan Bisnis IFRA 2026 Dorong UMKM Nasional

Jakarta - Industri kemitraan di Indonesia sedang berada pada...

Aktor dan Penyanyi Syakir Daulay Rilis Single Menembus Langit

Jakarta - Syakir Daulay kembali memperlihatkan konsistensinya sebagai musisi...

Manggarai, OPSI.ID - Jumlah korban meninggal dunia akibat gempa...

KPK Beberkan Dasar Dakwaan Yaqut: Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

Jakarta, OPSI.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memiliki...

‎Pemprov DKI Salurkan Bantuan Rp5,8 Miliar untuk Korban Gempa NTT, PAM Jaya Kirim 200 Unit Toren Air

‎Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyalurkan bantuan...

Berita Terbaru

Popular Categories