Hukum Kamis, 15 Juni 2023 | 13:06

Putusan MK Dibacakan, Pemilu 2024 Tetap dengan Proporsional Terbuka

Lihat Foto Putusan MK Dibacakan, Pemilu 2024 Tetap dengan Proporsional Terbuka Ketua MK Anwar Usman. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK membacakan putusan terkait permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.

Dibacakan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Kamis, 15 Juni 2023, dihadiri delapan hakim MK dipimpin Ketua MK Anwar Usman.

Dalam bagian amar putusan, MK menolak permohonan untuk menguji pasal soal sistem proporsional terbuka. 

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Anwar Usman.

Dengan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

MK mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu. 

BACA JUGA: Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan soal Sistem Pemilu 2024

Hakim MK Saldi Isra mengatakan, dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.

Sadli menuturkan, perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek.

Mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.

Putusan ini diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari satu hakim, yaitu Hakim MK Arief Hidayat.

Permohonan uji materi diajukan pada 14 November 2022 oleh lima orang yang keberatan dengan sistem proporsional terbuka. Mereka ingin sistem proporsional tertutup yang diterapkan.

Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. 

Pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh menentukan siapa yang duduk di parlemen.

Para pemohon terdiri dari Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). 

Dari seluruh parpol di DPR, hanya PDIP yang ingin sistem proporsional tertutup diterapkan. Sementara parpol lainnya meminta agar MK tidak mengubah sistem pemilu.

Mayoritas partai politik menegaskan sistem pemungutan suara yang dipakai dalam pemilu adalah kewenangan pembuat undang-undang, yakni Presiden dan DPR. 

Karena itu, mereka merasa MK tidak berwenang untuk mengubahnya lewat putusan uji materi. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya