Hukum Kamis, 15 Juni 2023 | 11:06

Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan soal Sistem Pemilu 2024

Lihat Foto Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan soal Sistem Pemilu 2024 Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.(ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Mahkamah Konstitusi membacakan putusan atas gugatan sistem Pemilu 2024 pada Kamis, 15 Juni 2023.

Putusan MK menentukan apakah sistem pemilu di Indonesia tetap proporsional terbuka, atau diubah menjadi proporsional tertutup.

Gugatan terkait sistem Pemilu 2024 ke MK ini diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Gugatan teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu.

Para pemohon berpendapat, sistem pemilu proporsional terbuka bertentangan dengan konstitusi.

BACA JUGA: Sistem Pemilu 2024, Jubir MK Enggan Komentari Ancaman 8 Fraksi DPR

Sebab, Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 UUD 1945 menerangkan bahwa anggota DPR dan DPRD dipilih dalam pemilu, di mana pesertanya adalah partai politik.

Sementara, dengan sistem pemilu terbuka, pemohon berpandangan, peran parpol menjadi terdistorsi dan dikesampingkan. 

Sebab, calon legislatif terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak, bukan yang ditentukan oleh partai politik.

Para pemohon yang berniat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada pemilu pun merasa dirugikan dengan sistem pemilu proporsional terbuka. 

Sistem tersebut dinilai menimbulkan persaingan yang tidak sehat yang menitikberatkan pada aspek popularitas dan kekuatan modal calon anggota legislatif. 

Sidang di MK dimulai pukul 09:30 WIB. Sidang dipimpin Ketua MK Anwar Usman. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya