News Rabu, 21 Agustus 2024 | 12:08

Rapat Baleg Bahas Revisi UU Pilkada, Politisi PPP: Ya Terserah DPR

Lihat Foto Rapat Baleg Bahas Revisi UU Pilkada, Politisi PPP: Ya Terserah DPR Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek. (Foto:Istimewa)

Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat dengan pemerintah dan DPD RI terkait revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang baru sehari, tepatnya Selasa, 20 Agustus 2024, diubah oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Rapat ini pun dihadiri langsung oleh Menkumham Supratman Andi Agtas, Mendagri Tito Karnavian, dan sebagai perwakilan pemerintah.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek menegaskan bahwa DPR mempunyai kewenangan untuk mengubah atau membuat undang-undang sesuai dengan konstitusi. 

"Yang penting kami mengingatkan bahwa sesuai dengan UUD 1945 Pasal 20 bahwa DPR memegang kekuasaan dalam pembentukan UU, itu klir. Ya terserah DPR," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.

Lebih lanjut, dia tak mau langkah DPR merevisi UU Pilkada dianggap menimbulkan kegaduhan.

"Tapi kemudian supaya tidak ada, tidak dibentrokkan hukum istilahnya ataupun terjadi nanti kegaduhan politik hukum, maka kemudian ada terobosan hukum yang dilakukan," ujarnya.

Selain itu, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengungkapkan, revisi UU Pilkada tersebut dilakukan untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, lanjutnya, dalam putusan itu partai nonparlemen diperbolehkan mengusung calon kepala daerah. Dia menuturkan, UU tersebut direvisi demi memastikan putusan MK itu termuat dalam undang-undang. 

"Tentu yang paling poin di putusan MK itu adalah mengakomodir partai non parlemen untuk bisa mengusung. Nah, hal itu tentunya akan diakomodir dalam pembahasan nanti, itu tidak boleh kita melenceng dari itu," tuturnya.

Berdasarkan undangan rapat yang diterima pada Selasa malam, 20 Agustus 2024, Badan Legislasi DPR akan merevisi UU Pilkada pada Rabu hari ini, 21 Agustus 2024.

Revisi UU Pilkada ini akan dilakukan secara kilat. Rapat kerja akan digelar pada Rabu pukul 10.00 WIB, dilanjutkan rapat panitia kerja pembahasan revisi UU Pilkada pada pukul 13.00 WIB, dan akan diputuskan pada Rabu pukul 19.00 WIB.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya