News Kamis, 13 November 2025 | 18:11

Rencana Pemberian Amnesti-Abolisi, Menko Yusril: Konsolidasi Hukum dan Rekonsiliasi

Lihat Foto Rencana Pemberian Amnesti-Abolisi, Menko Yusril: Konsolidasi Hukum dan Rekonsiliasi Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Ist)

Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah mengkaji rencana pemberian pengampunan negara dalam bentuk amnesti, abolisi, dan rehabilitasi kepada sejumlah pihak, termasuk mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI) dan tahanan politik.

Wacana ini dibahas dalam rapat tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kemenko Politik dan Keamanan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, BNPT, BNN, hingga Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan.

Agenda utamanya adalah membahas daftar pihak-pihak yang berpotensi menerima pengampunan.

"Pemerintah harus berhati-hati menentukan siapa yang layak menerima pengampunan negara. Amnesti dan abolisi sifatnya perorangan, bukan kelembagaan," tegas Yusril kepada wartawan, Kamis, 13 November 2025.

Yusril menekankan bahwa kebijakan ini harus berlandaskan pertimbangan kemanusiaan, keadilan, dan rekonsiliasi nasional.

Selain itu, pemerintah juga akan memperhatikan kepastian hukum bagi individu yang telah lama berstatus tersangka tanpa adanya proses hukum lanjutan.

"Langkah ini bukan sekadar pengampunan, tapi bagian dari konsolidasi hukum dan rekonsiliasi nasional," ujar Yusril.

Dalam rapat tersebut, Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan empat kategori calon penerima amnesti, yaitu:

1. Pengguna narkotika.
2. Pelaku makar tanpa senjata.
3. Pelanggar UU ITE, khususnya dalam kasus penghinaan terhadap presiden atau kepala negara.
4. Narapidana berkebutuhan khusus, seperti Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), disabilitas intelektual, penderita penyakit berat, dan lansia di atas 70 tahun.

Respons dari BNPT dan BNN

Kebijakan yang berpotensi menyentuh mantan pelaku terorisme mendapat sorotan khusus. Kepala BNPT, Komjen Pol. Eddy Hartono, menegaskan perlunya kehati-hatian ekstra dalam memberikan rekomendasi amnesti dan abolisi untuk kasus terorisme.

"Kami tetap berpedoman pada UU Nomor 5 Tahun 2018. Negara tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan. Sejak 2024 kami telah mengumpulkan seluruh amir JI dan mereka menyatakan kembali setia kepada NKRI," jelas Eddy Hartono.

Sementara itu, Kepala BNN, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, menekankan pentingnya membedakan antara pengedar narkoba yang merupakan bagian dari jaringan sindikat besar dengan pelaku kecil.

Dia menegaskan bahwa pengedar yang terlibat dalam jaringan besar narkoba tidak akan mendapatkan pengampunan.

"Kami setuju jika pengedar skala kecil yang bukan bagian dari jaringan besar dapat dipertimbangkan untuk memperoleh amnesti, tentu dengan syarat telah menunjukkan itikad baik dan tidak mengulangi perbuatannya," tutur Suyudi.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya