News Rabu, 10 Agustus 2022 | 19:08

Rincian 31 Anggota Polri Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik Kasus Brigadir J

Lihat Foto Rincian 31 Anggota Polri Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik Kasus Brigadir J Ilustrasi Gedung Markas Besar (Mabes Polri). (Foto: Opsi/Polri.go.id).
Editor: Yohanes Charles

Jakarta - Sebanyak 31 anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diperiksa atas dugaan melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022 kemarin.

"Kemarin ada 25 personel (Polri) yang kita dan saat ini bertambah menjadi 31 personel," kata Listyo.

Kapolri menambahkan, dari 31 personel itu, 11 orang di antaranya telah ditempatkan di tempat khusus.

"11 personel tersebut terdiri dari satu orang berpangkat bintang dua atau Irjen, dua personel berpangkat bintang 1, dua personel berpangkat Kombes, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat Kompol dan satu personel berpangkat AKP," kata mantan Kabareskrim ini.

Baca juga: Ferdy Sambo Tersangka, Mahfud MD: Usut Terus Secara Transparan dan Tanpa Pandang Bulu

Di tempat yang sama, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto yang juga Ketua Timsus kasus pembunuhan Brigadir Yoshua ini merinci 31 personel yang diperiksa dan diduga melakukan pelanggaran. 

Dari Bareskrim 2 orang, satu perwira menengah dan satu perwira pertama. 

Divpropam 21 orang, tiga perwira tinggi, delapan perwira menengah, empat perwira pertama, empat bintara, dan dua tamtama.

Dari Polda Metro Jaya ada Polda Metro tujuh orang terdiri dari empat perwira menengah dan tiga perwira pertama.

Baca juga: Pembunuhan Brigadir J Disebut Sebagai Kejahatan Kemanusiaan Terstruktur

Timsus bersama Divpropam lanjut Agung akan melakukan pengkajian terhadap 31 personel yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. 

"Jika nanti ditemukan ada unsur pidananya maka personel terperiksa akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri," tandas Agung.

Namun, jika tidak ditemukan unsur pidananya, kata Agung maka hanya akan dilakukan sidang kode etik terhadap para personel tersebut oleh Divpropam. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya