Pilihan Kamis, 13 Januari 2022 | 12:01

Root Cause Jiwasraya dan Bisnis Asuransi Indonesia

Lihat Foto Root Cause Jiwasraya dan Bisnis Asuransi Indonesia Boy Nababan, Aktivis Relawan Jokowi.(Foto:Istimewa)

*Oleh: Boy Nababan, Aktivis Relawan Jokowi

Krisis yang terjadi dalam dunia perasuransian di Tanah Air, saat ini disebabkan oleh 2 hal utama.

Pertama, lemahnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pemilik otoritas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Ini terlihat dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya. Sampai saat ini, OJK belum melakukan Penyelidikan tindak pidana pada sektor jasa keuangan.

Banyak publik yang bertanya-tanya, mengapa OJK tidak proaktif menjalankan fungsi pengawasan dan penyidikan terhadap kasus Jiwasraya tersebut.

Pengawasan dan penyidikan yang dimaksud adalah pengawasan dan penyelidikan dari hulu hingga ke hilir, yaitu melakukan pengawasan sejak pelaksanaan investasi ke pihak ketiga oleh Jiwasraya, kemudian melakukan penyelidikan ketika terjadinya gagal bayar kepada nasabah hingga proses restrukturisasi dan migrasi polis Jiwasraya ke IFG Life.

Sebagaimana diketahui, para nasabah masih melakukan tuntutan kepada Jiwasraya dikarenakan sejak Februari 2021, mereka sudah tidak menerima pembayaran manfaat polis. Nasabah ini juga melakukan perlawanan penolakan terhadap program restrukturisasi dikarenakan pemotongan sebesar hingga 40 persen apabila nasabah mengikuti restrukturisasi.

Terhadap kejadian ini, OJK seharusnya menjalankan fungsi penyidikannya sesuai peraturan OJK nomor 22/POJK.01/2015 tanpa harus diminta. Dan menurut peraturan tersebut, pihak OJK berkewajiban melaporkan hasil penyelidikan kepada pihak Kejaksaan, bukan seperti yang terjadi saat ini yang mana Menteri BUMN yang melaporkan langsung kasus Jiwasraya kepada Kejaksaan Agung.

Hal utama kedua yang menyebabkan krisis dunia asuransi Tanah Air adalah belum adanya lembaga penjamin polis. UU 40/2014 mengamanatkan pemerintah untuk membentuk UU penjaminan polis terhitung 3 tahun sejak 2014.

Semestinya di tahun 2017, Indonesia telah memiliki UU penjaminan polis dan lembaga penjamin polis. Namun hingga saat ini, UU tersebut tidak terbentuk.

Dua hal utama tersebut segera dibenahi jika pemerintah tidak ingin kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan polis mereka yang ada di lembaga jasa keuangan asuransi.

Bahkan IFG Life yang didengungkan sebagai "juru selamat" terhadap kasus Jiwasraya, tidak luput dari anggapan "tidak aman" selama OJK tidak proaktif melakukan pengawasan dan penyelidikan serta belum adanya UU dan lembaga penjamin polis.

Inilah root cause perasuransian Tanah Air yang masih terbengkalai, tiada yang dapat menjamin kejadian Jiwasraya tidak terulang pada perusahaan asuransi lainnya![] (Rabu, 12 Januari 2022).

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya