Jakarta - Aktivis `98, Ubedilah Badrun melaporkan putra Presiden Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini melaporkan Gibran dan Kaesang atas dugaan korupsi dan pencucian uang.
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip CNNIndonesia, Senin, 10 Januari 2022.
Dia menjelaskan, perkara itu gegara Gibran dan Kaesang ada relasi bisnis dengan perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Pada 2015, lanjutnya, manajemen PT BMH menjadi tersangka pembakaran hutan. PT BMH merupakan milik grup bisnis PT SM.
Menurutnya, penanganan kasus pidana terkait dugaan pembakaran hutan tidak jalan sehingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat melalui jalur perdata dengan menuntut ganti kerugian Rp7,9 triliun.
Namun, dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan ganti kerugian sebesar Rp78,5 miliar.
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," ujarnya.
Dugaan KKN yang melibatkan dua putra Jokowi dan anak petinggi PT SM berinisial AP, kata dia, sangat jelas karena ada suntikan modal puluhan miliar rupiah dari perusahaan yang terafiliasi dengan PT SM.
"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar," tuturnya.
Melihat itu, kata dia, patut diduga telah terjadi KKN antara Grup SM dengan Gibran dan Kaesang.
"Secara langsung telah merugikan keuangan negara dan secara tidak langsung di saat yang sama telah memperkaya anak-anak presiden," ucap Ubedilah.
Lebih lanjut, Ubedilah memperlihatkan tanda bukti lapor dengan nomor `Istimewa` dengan lampiran satu berkas dengan Hal `Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Berkaitan Dugaan KKN Relasi Bisnis Anak Presiden dengan Grup Bisnis yang diduga Terlibat Pembakaran Hutan`.
Sementara, Gibran Rakabuming mengaku siap diproses jika terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut.
"Dilaporkan ya silakan dilaporkan. Kalau salah ya kami siap," kata Gibran, Senin, 10 Januari 2022.
Dia mengaku tidak tahu duduk persoalan yang diperkarakan. Sebab, sejak mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo di tahun 2019 lalu, Gibran melimpahkan urusan bisnis kepada adiknya, Kaesang Pangarep.
"Masalah pembakaran hutan nanti takon (tanya) Kaesang wae (saja)," ujarnya.
Selain itu, dia juga mengaku belum menerima panggilan dari KPK terkait laporan tersebut.
"Dicek saja, kalau ada yang salah ya silahkan dipanggil. Salahe apa ya dibuktikan. Ngono wae (gitu aja)," ucap Gibran Rakabuming.[]