‎Gugat PT Sarana Steel, A. Christina Minta Lahan Dikembalikan dan Tuntut Ganti Rugi Rp12 Miliar

Jakarta – A. Christina menggugat PT Sarana Steel ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait penguasaan sebagian lahan miliknya di kawasan Jalan Pangeran Jayakarta, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

‎Dalam gugatan tersebut, Christina menilai PT Sarana Steel telah menguasai sekitar 330 meter persegi lahan yang merupakan bagian dari tanah seluas 3.310 meter persegi tanpa dasar hukum yang sah.

‎Kuasa hukum A. Christina, Rhaditya Putra Perdana, S.H., LL.M., mengatakan selain meminta pengembalian lahan, kliennya juga menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total Rp12 miliar.

‎Berdasarkan dokumen gugatan yang diterima, Christina mengaku memperoleh hak atas tanah tersebut melalui transaksi jual beli dengan Dr. Tunggul Simanjuntak pada 13 Agustus 2023.

‎Rhaditya melanjutkan, transaksi tersebut dilakukan di hadapan notaris dan dituangkan dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Akta Kuasa Jual, serta Akta Kuasa Pengosongan. Adapun nilai transaksi mencapai Rp9,93 miliar dan telah dilunasi seluruhnya.

‎”Penggugat menyatakan kepemilikan tanah juga didukung Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 31/Mangga Dua Selatan beserta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang diterbitkan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat,” kata Rhaditya Putra Perdana dalam keterangannya dikutip Senin, 6 Juli 2026.

‎Christina menyebut sebagian lahan justru dikuasai PT Sarana Steel tanpa izin maupun dasar hukum.

‎Kuasa hukum A. Christina lainnya, Tulus Roberto Latis, S.H, mengungkapkan dalam beberapa waktu ke depan, PT Saranacentral Bajatama Tbk (BAJA) akan mengadakan right issue yang sudah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 31 Maret 2026 di mana terdapat HMETD atau Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

‎Dalam proses ini dua nama pemegang saham di antaranya yakni Ibnu Susanto disebutnya mengantongi 156, 05 juta HMETD dan Entario Widjaja Susanto punya 148 juta HMETD. Nantinya, dana right issue tersebut akan dipergunakan untuk melunasi seluruh utang ke Sarana Steel. Adapun jadwal right issue BAJA dijadwalkan terlaksana pada 24 Agustus 2026 mendatang.

‎Tulus melanjutkan, dalam poin gugatan kliennya, Sarana Steel disebut melakukan pemagaran permanen di atas lahan sengketa, memanfaatkan area itu untuk kegiatan operasional perusahaan.

‎”Padahal, tidak memiliki dokumen kepemilikan ataupun hak atas tanah yang dapat membenarkan penguasaan tersebut,” ucapnya.

‎Tulus menerangkan, sebelum membawa perkara ke pengadilan, kliennya mengaku telah menempuh penyelesaian secara kekeluargaan dengan mengirimkan dua kali somasi pada 9 Maret dan 17 Maret 2026.

‎Namun, hingga gugatan didaftarkan, PT Sarana Steel disebutnya tidak memberikan tanggapan maupun mengosongkan lahan yang disengketakan.

‎”Penggugat berpendapat tindakan tersebut memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,” kata Rhaditya.

‎Ia menambahkan, gugatan juga mengacu pada ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan memakai tanah tanpa izin pihak yang berhak, serta sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) mengenai perlindungan terhadap pembeli beritikad baik dan penguasaan tanah tanpa hak.

‎Dalam petitumnya, A. Christina meminta majelis hakim menyatakan dirinya sebagai pembeli beritikad baik yang berhak memperoleh perlindungan hukum.

‎A. Christina juga meminta pengadilan menyatakan PT Sarana Steel telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menguasai, memagari, dan memanfaatkan lahan sengketa tanpa alas hak.

‎Rhaditya menekankan, selain memerintahkan PT Sarana Steel mengosongkan lahan dan membongkar pagar permanen, penggugat menuntut pembayaran ganti rugi materiil sebesar Rp9 miliar atas hilangnya potensi manfaat ekonomi lahan, serta ganti rugi immateriil Rp3 miliar akibat kerugian moril, waktu, dan biaya yang ditimbulkan.

‎”Klien kami juga meminta majelis hakim menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila tergugat terlambat melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta menghukum tergugat membayar seluruh biaya perkara,” kata Rhaditya Putra Perdana. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Fortuner Terbakar saat Macet, Pengemudi dan Anak Berhasil Selamat

Banda Aceh, OPSI.ID - Satu unit Toyota Fortuner dengan...

Kapolda Riau Ajak GAMKI Perkuat Toleransi dan Lawan Potensi Intoleransi

Pekanbaru, OPSI.ID - Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda...

Smartphone HUAWEI Pura 90s Series Bakal Dirilis di Indonesia

Jakarta - HUAWEI memastikan lini flagship terbarunya, Pura 90s...

Grup Band Morbid Monke Rilis Schizophrenic Usai Tur Prancis

Jakarta - Kuintet asal Bali Morbid Monke kembali menorehkan...

Final Trailer Operasi Pesta Copet Resmi Dirilis, Tayang 27 Agustus 2026

Jakarta - Rumah produksi Imajinari resmi merilis final trailer...

Ghea Indrawari Hadirkan Album Kedua Bertajuk Rasi Bintang

Jakarta - Penyanyi muda berbakat Ghea Indrawari kembali menyapa...

Kemenpar dan BPOLBF Prioritaskan Keselamatan Wisatawan dan Identifikasi Dampak Gempa NTT di Industri Pariwisata

Jakarta - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) RI bersama Badan Pelaksana...

Berita Terbaru

Popular Categories