JAKARTA, Opsi.id – Bareskrim Polri meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengadaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono dalam keterangannya pada Senin (6/7/2026) memaparkan hal itu, bersama Kakortastipidkor Irjen Pol. Totok Suharyanto, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, dan Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana.
Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Melalui serangkaian penyelidikan, pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, dan analisis awal terhadap alat bukti.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional di Jakbar
“Peningkatan status tersebut dilakukan melalui diterbitkannya Laporan Polisi Nomor 6/Kortastipidkor Polri tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor tanggal 4 Juli 2026,” ujar Totok.
Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan, yakni PT UBP dan PT BRA.
Namun, besaran kerugian negara masih menunggu hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara itu, Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkapkan penyelidikan menemukan sejumlah dugaan modus operandi.
Mulai dari manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, hingga dugaan pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.
Menurutnya, dugaan penyimpangan tersebut juga berpotensi mengganggu pasokan batu bara ke sejumlah PLTU.
Sehingga memicu pemadaman listrik (blackout) di berbagai wilayah, antara lain Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian Jabodetabek.
“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian akibat terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara sekitar Rp5 triliun. Namun nilai tersebut masih bersifat sementara dan saat ini masih dikoordinasikan dengan BPK RI untuk dilakukan audit investigatif secara resmi,” jelas Roberthus.
Periksa Saksi dan Dokumen
Dalam proses penyidikan, penyidik akan memeriksa saksi dan ahli, menyita dokumen maupun data elektronik.
Menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berasal dari tindak pidana, sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi.
Hingga kini, penyidik telah meminta keterangan dari 16 orang. Sebelumnya, sebanyak 34 undangan klarifikasi telah dilayangkan, namun baru 16 pihak yang memenuhi panggilan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan Bareskrim memberikan dukungan penuh terhadap proses penyidikan.
Baca juga: Bupati Gowa Laporkan 2 Saksi Pansus Angket DPRD ke Bareskrim Polri
Termasuk melalui kolaborasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk memperkuat aspek teknis pertambangan.
“Kami dari Bareskrim akan mendukung penuh tindak lanjut proses penyidikan yang telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Dittipidter telah berkolaborasi dengan penyidik Kortastipidkor untuk mendukung kelancaran penanganan perkara,” tegasnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir memastikan penyidik akan terus menyampaikan perkembangan perkara kepada publik sesuai tahapan proses hukum yang berjalan. []

