BOGOR, Opsi.id – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Jawa Barat dan Polres Bogor mengusut secara serius dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga bernama Anjar yang dilaporkan terjadi di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dugaan pengeroyokan tersebut telah dilaporkan ke SPKT Polres Bogor melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/1850/VIII/2026/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT, yang dibuat pada 6 Agustus 2026.
IPW meminta Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., memerintahkan Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardi Lestanto untuk memastikan laporan tersebut ditangani secara profesional, transparan dan objektif.
Menurut IPW, perkara tersebut diduga berkaitan dengan konflik agraria antara warga atau petani penggarap yang telah menggarap lahan sejak 1970 dengan PT Prima Mustika Candra (PMC), perusahaan pengembang yang disebut mengklaim sebagai pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan pihaknya meminta kepolisian tidak hanya menangani dugaan penganiayaan yang dialami Anjar, tetapi juga mendalami latar belakang konflik agraria yang melingkupinya.
Sugeng menyoroti dugaan adanya pengerahan massa atau kelompok orang yang disebut-sebut diperintahkan pihak PT PMC untuk mengusir sekaligus melakukan kekerasan terhadap para petani penggarap di Desa Sukajaya.
IPW Soroti Nama Entong Kukuh
Dalam pernyataannya, Sugeng menyebut nama Entong Kukuh, yang disebut sebagai Direktur Utama PT Prima Mustika Candra, dalam kaitan dengan dugaan pengerahan massa tersebut.
Pihaknya meminta penyidik mendalami secara objektif apakah terdapat keterlibatan, perintah, ataupun bentuk pertanggungjawaban pidana dari pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan pengeroyokan.
IPW bahkan mendesak penyidik memeriksa Entong Kukuh. Jika nantinya ditemukan bukti yang cukup, IPW meminta kepolisian mempertimbangkan penetapan tersangka terhadap pihak yang terbukti memberikan perintah melakukan kekerasan.
“IPW mendesak penyidik untuk memeriksa Entong Kukuh dan apabila ditemukan bukti yang cukup, menetapkannya sebagai tersangka sebagai pihak yang diduga memberikan perintah untuk melakukan kekerasan,” tegas Sugeng.
Polisi Diminta Tak Lemah
IPW menilai kepolisian harus menjalankan fungsi sebagai penegak hukum bagi masyarakat dan tidak boleh lemah terhadap pihak mana pun dalam menangani konflik agraria.
Menurut Sugeng, persoalan antara perusahaan dengan masyarakat atau petani penggarap tidak semestinya diselesaikan menggunakan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.
Para petani penggarap di Desa Sukajaya merupakan warga yang mencari penghidupan melalui lahan yang mereka garap.
Karena itu, apabila terdapat persoalan mengenai penguasaan ataupun kepemilikan tanah, IPW berpandangan penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk melalui gugatan perdata, bukan dengan cara mengusir warga menggunakan kekerasan.
Soroti Status Lahan
IPW juga menyoroti status lahan yang menjadi objek konflik.
Berdasarkan informasi yang diterima IPW, tanah yang diklaim PT PMC disebut telah terlantar dalam waktu cukup lama dan sebelumnya berasal dari HGU yang telah habis masa berlakunya, yang kemudian diklaim sebagai milik PT PMC.
Meski demikian, IPW menegaskan bahwa persoalan mengenai status dan kepemilikan tanah harus ditentukan berdasarkan bukti serta mekanisme hukum yang berlaku.
Tidak boleh ada pihak yang mengambil tindakan sendiri menggunakan kekuatan massa untuk menguasai, mengusir ataupun melakukan kekerasan terhadap pihak lainnya.
Minta Aparat Independen
IPW juga meminta pemerintah, kepolisian, TNI dan pemerintah daerah tidak berada di belakang PT PMC dalam proses penggusuran warga maupun memberikan legitimasi terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan kelompok atau massa yang diduga berkaitan dengan perusahaan.
Dalam konteks konflik agraria, IPW meminta aparat negara berdiri sebagai penegak hukum yang independen dan memastikan seluruh pihak mendapatkan perlindungan hukum yang sama.
Kepolisian juga diminta memastikan tidak terjadi intimidasi maupun kekerasan terhadap warga yang sedang mempertahankan sumber penghidupannya.
Apabila memang terdapat sengketa kepemilikan atau penguasaan lahan, penyelesaian harus ditempuh melalui proses hukum dan gugatan di pengadilan, bukan melalui pengerahan massa atau tindakan kekerasan.
“IPW mendesak Polda Jawa Barat dan Polres Bogor untuk mengusut Laporan Polisi Nomor: LP/B/1850/VIII/2026/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT secara profesional, transparan, dan objektif,” tukas Sugeng.
Dia berpandangan penegakan hukum yang tegas dan transparan diperlukan agar konflik agraria di Desa Sukajaya tidak berkembang menjadi kekerasan yang lebih luas. []
Baca juga: IPW Kembali Adukan Oknum Kombes Pol ke Propam, Soroti Dugaan Pembelian Tanah Bermasalah
Baca juga: IPW Desak Kejagung Tahan Tersangka Febrie Adriansyah, Soroti Akuntabilitas Tim Penyidik
Baca juga: IPW Minta Kapolri Turun Tangan Evaluasi Kapolres Labuhanbatu soal Tahanan Kabur


