Hukum Kamis, 26 Mei 2022 | 18:05

Rudapaksa Anak Tiri, Pria di Kotamobagu Diringkus Polisi

Lihat Foto Rudapaksa Anak Tiri, Pria di Kotamobagu Diringkus Polisi Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, pimpin konfrensi pers kasus pemerkosaan anak tiri. (Foto: Opsi/Humas Polda Sulut)
Editor: Yohanes Charles

ManadoPolres Kotamobagu menggelar konferensi pers pengungkapan kasus rudapksa yang terjadi di wilayah hukumnya baru-baru ini.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, di Mako Polres Kotamobagu, Rabu 25 Mei 2022.

Menurut Kapolres, kasus pemerkosaan ini dari laporan korban yang tak lain adalah anak tiri pelaku.

“Kasus ini terungkap dari laporan korban, perempuan berusia 24 tahun yang merupakan salah satu warga Bolaang Mongondow. Peristiwa pemerkosaan ini terjadi tanggal 29 April 2022 sekitar pukul 07.30 Wita di kamar korban, yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban, pria berinisial UT 41 tahun,” ujar Kapolres.

Terungkap, jika sang ayah tiri juga berniat akan kembali melakukan hal yang sama pada 20 Mei 2022 sekitar pukul 11.30 Wita di area perkebunan jagung yang letaknya jauh dari pemukiman.

“Namun karena saat itu korban curiga dan ketakutan, korban meminta berhenti dengan mencekik leher pelaku kemudian korban melompat dari motor dan berlari berteriak karena saat itu pelaku mengejar korban,” beber AKBP Irham Halid.

Baca juga:

Presiden Majelis Umum PBB Dukung Peran Perempuan di Kancah Politik Internasional

KPK Isyaratkan Menyerah Memburu Harun Masiku

Berdasarkan laporan korban, pelaku pun berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan yakni 1 buah handuk berwarna putih dan 1 buah celana dalam dengan bercak darah serta alat bukti berupa hasil Visum Et Repertum,” terang Kapolres.

Adapun pasal yang dilanggar yaitu pasal 6 huruf c Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 285 KUHP, sanksi maksimal penjara 12 tahun. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya