Gowa - Seorang ayah di Kabupaten Gowa, tega perkosa anak kandungnya sendiri yang berusia 18 tahun dan kini pelaku telah diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Gowa.
Perbuatan asusila tersebut dilakukan oleh pelaku berulang kali, karena korban di bawah ancaman atau intimidasi hingga korban tak berdaya.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman didampingi Plt Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh mengungkapkan, pelaku berinisial AS 44 tahun, diamankan di sekitaran daerah tempat tinggalnya di Lingkungan Tacciri Kelurahan Lembang Parang Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa beberapa waktu lalu.
AKP Boby mengatakan, awal mula kejadian tersebut saat pelaku dan korban SN yang masih duduk dibangku SMP itu tinggal di Kabupaten Bone pada 2016 lalu, dimana saat malam hari pelaku masuk ke kamar korban, lalu memaksa korban untuk disetubuhi dengan mengancam bahwa apabila tidak dituruti maka pelaku akan meninggalkan ibu korban.
"Setelah melakukan ancaman, selanjutnya pelaku meremas bagian sensitif korban lalu memperkosanya, dimana saat itu korban merasa kesakitan dan dari alat vitalnya mengeluarkan darah," jelas AKP Boby.
Kemudian pada 2018, keluarga korban pindah tempat tinggal yaitu tepatnya di Lingkungan Tacciri Kelurahan Lembang Parang Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa, dan saat itu korban masih tinggal serumah dengan pelaku.
"Jadi pasca berpindah tempat tinggal, kembali terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dengan cara dipaksa dan kembali diancam akan dipukul apabila pelaku tidak dilayani, dan hal tersebut terjadi berulang kali setiap pelaku hendak memenuhi hasrat birahinya. Pada September 2021, dimana untuk terakhir kalinya pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan," terangnya.
Boby Rachman menambahkan, pada Oktober dan November 2021, korban curiga sehubungan dengan datang bulan tidak seperti bulan-bulan sebelumnya, bahkan pada Desember 2021 korban datang bulan hanya tiga hari.
"Selanjutnya pada 10 April 2022, korban menyampaikan kepada sepupu korban bahwa sudah beberapa bulan tidak datang bulan dan perut korban diperiksa dan diduga hamil," ungkapnya.
Plt Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh, membenarkan bahwa korban tengah hamil tujuh bulan akibat perbuatan ayahnya sendiri.
"Anaknya sedang hamil tujuh bulan,"ujar AKP Fadhlyh
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76D UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.
Hingga kini pelaku sudah diamankan di Polres Gowa untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya. []