Jakarta - Jumlah dokter umum dan dokter spesialis di rumah sakit seluruh Indonesia hingga April 2022 sebanyak 122.023 orang. Ada kekurangan sebesar 8.182 orang dokter.
Kekurangan ini hanya didasarkan pada standar minimal ketersediaan dokter pada rumah sakit dan belum memperhitungkan beban kerja pelayanan.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan drg Arianti Anaya MKM, dilansir dari situs Kementerian Kesehatan, Senin, 18 April 2022.
Lalu apa upaya Kementerian Kesehatan mengatasi hal ini? Disebutkan bahwa untuk pemerataan sumber daya manusia (SDM) Kesehatan yang berkualitas, dapat dilakukan salah satunya dengan melakukan integrasi sistem Pendidikan dan Kesehatan melalui Academic Health System (AHS).
AHS merupakan sebuah model kebijakan yang mengakomodir potensi masing-masing institusi ke dalam satu rangkaian visi yang berbasis pada kebutuhan masyarakat.
Konsep ini merupakan integrasi pendidikan kedokteran bergelar, dengan program pendidikan profesional kesehatan lainnya yang memiliki rumah sakit pendidikan atau berafiliasi dengan rumah sakit pendidikan, sistem kesehatan, dan organisasi pelayanan kesehatan.
Kementerian Kesehatan akan menerapkan AHS di tahun 2022 dan diharapkan dapat membantu percepatan pemenuhan dan pemerataan dokter spesialis sebagaimana diamanatkan oleh program Transformasi Sistem Kesehatan yang sudah dicanangkan sebelumnya.
Baca juga:
Tunjangan Belum Cair, Sejumlah Dokter di Aceh Jaya Mogok Kerja
Arianti mengatakan kebutuhan dokter dan dokter spesialis dapat terpenuhi di seluruh Indonesia secara merata dalam jangka waktu 10 tahun. Salah satu tahapan dalam pemenuhan kebutuhan dokter di Indonesia adalah dengan peningkatan kuota mahasiswa dokter umum.
“Penambahan rasio dokter umum 2 kali dan dosen sebanyak 1,5 kali. Maka kekurangan dokter umum bisa terselesaikan dalam jangka waktu 10 tahun, dengan catatan semua dokter bekerja di fasyankes," kata dia, yang juga disampaikan dalam sebuah workshop di Bali pekan lalu.
Namun saat ini menurut Arianti, 20 persen dokter bekerja di bidang manajerial, sehingga pemenuhan kebutuhan dokter bertambah waktunya menjadi 12 tahun dengan rasio tersebut.
Sama halnya dengan pemenuhan kebutuhan dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgin), penambahan kuota dengan rasio 2 kali dan dosen 1,5 kali maka pemenuhan dokter spesialis obgin selama 6 tahun sampai dengan Tahun 2028.
Penambahan kuota ini harus disesuaikan dengan kapasitas rumah sakit dan rumah sakit pendidikan yang tersedia.
Data Bappenas Tahun 2018 menyebut, rasio dokter spesialis per 1.000 penduduk tahun 2025 sebesar 0,28 artinya 28 dokter spesialis untuk 100.000 penduduk.
Dengan komposisi ketersediaan dokter spesialis saat ini, maka target rasio Dokter Spesialis Penyakit Dalam 3 orang untuk 100.000 penduduk, Spesialis Obstetri dan Ginekologi juga 3 orang untuk 100.000 penduduk.[]