News Kamis, 10 Juli 2025 | 15:07

RUU KUHAP Tegaskan Negara Bayar Kompensasi Jika Pelaku Tak Bisa Bayar Kerugian Korban

Lihat Foto RUU KUHAP Tegaskan Negara Bayar Kompensasi Jika Pelaku Tak Bisa Bayar Kerugian Korban Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Kapolda NTT.

Jakarta — Negara ke depan diwajibkan hadir menanggung beban korban kejahatan, terutama ketika pelaku tak sanggup membayar kerugian. Kesepakatan ini menjadi salah satu poin penting dalam revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini sedang dibahas di DPR.

Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) penyusunan revisi KUHAP, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy OS Hiariej memaparkan substansi baru berupa skema kompensasi korban.

Menurut Eddy, klausul kompensasi tersebut tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nomor 56. Intinya, jika pelaku kejahatan tak mampu membayar ganti rugi, maka negara wajib mengambil alih kewajiban itu agar korban tetap mendapatkan haknya.

“Kalau kemarin hanya ada restitusi, sekarang kita tambahkan kompensasi. Ganti kerugian ini diberikan negara, karena pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya kepada korban atau keluarganya,” ujar Eddy dalam rapat di Komisi III DPR, Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.

Ia menegaskan, penambahan kompensasi merujuk pada semangat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang juga menekankan peran negara memulihkan korban.

“Ketika pelaku tidak punya apa-apa, siapa yang memulihkan korban? Ya negara. Itu pembuktian bahwa negara hadir,” jelas Eddy.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kemudian meminta persetujuan forum atas tambahan substansi kompensasi tersebut. Seluruh peserta rapat sepakat.

“Setuju, ya?” tanya Habiburokhman yang disambut persetujuan anggota panja.

Dengan demikian, revisi KUHAP ke depan akan menegaskan tanggung jawab negara untuk menjamin hak korban, tidak hanya berhenti pada penindakan pelaku.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya