Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan kenaikan dana bantuan keuangan bagi partai politik pemilik kursi di DPR dari Rp 1 ribu menjadi Rp 3 ribu per suara sah.
Usulan ini disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) bersama Komisi II DPR di Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.
Tito menjelaskan, tambahan anggaran tersebut termasuk untuk mendanai Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) yang akan mengelola kenaikan dana parpol. Total penambahan untuk Polpum diajukan sebesar Rp 414 miliar.
“Tambahan sebesar Rp 414 miliar, utamanya untuk usulan kenaikan bantuan keuangan parpol yang semula Rp 1 ribu menjadi Rp 3 ribu per suara sah,” kata Tito di hadapan anggota Komisi II.
Saat ini, pemberian dana bantuan partai politik diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Ketentuan teknisnya tertuang di PP Nomor 1 Tahun 2018, yang menetapkan besaran Rp 1 ribu per suara sah untuk partai tingkat pusat, Rp 1.200 per tingkat provinsi, dan Rp 1.500 per tingkat kabupaten/kota.
Besaran dana bisa berubah menyesuaikan kondisi keuangan negara. Jika usulan ini disetujui, partai politik akan mendapat kucuran dana tiga kali lipat dari besaran saat ini.
Sebagai ilustrasi, PDIP yang mengantongi lebih dari 25 juta suara pada Pemilu 2024 selama ini menerima sekitar Rp 25 miliar per tahun. Dengan skema baru, jumlah itu bisa melonjak menjadi Rp 76 miliar lebih.
Partai Demokrat yang meraih sekitar 11 juta suara, diperkirakan akan menerima sekitar Rp 33 miliar per tahun dari sebelumnya Rp 11 miliar.
Tito juga mengusulkan skema pencairan bantuan ini ke depan tak lagi melalui Kemendagri, melainkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening masing-masing partai politik.
“Kemendagri hanya akan melakukan verifikasi. Anggaran bantuan parpol tidak perlu lagi masuk ke alokasi Kemendagri karena hanya lewat saja,” ujar Tito.
Penambahan anggaran ini membuat pagu indikatif Kemendagri naik dua kali lipat. Tito mengklaim, penyesuaian diperlukan untuk mendukung stabilitas politik dan memperkuat kapasitas partai politik dalam menjalankan fungsinya.[]