Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan kembali penjelasan terkait penugasan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk percepatan pembangunan di Papua.
Yusril meluruskan kabar yang menyebut Gibran akan berkantor di Papua. Menurutnya, yang akan menetap di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BKP3) yang memang dibentuk berdasarkan amanat undang-undang.
“Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi pindah kantor ke Papua,” ujar Yusril dalam keterangan resmi, Rabu, 9 Juni 2025.
Ia menjelaskan, penugasan Gibran didasari Pasal 68A UU No. 2 Tahun 2021 yang mengatur pembentukan badan khusus untuk sinkronisasi, evaluasi, harmonisasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.
Badan ini dipimpin Wakil Presiden bersama beberapa menteri dan wakil dari setiap provinsi di Papua.
“Tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden secara konstitusional tidak mungkin terpisah. Jadi tidak mungkin Wapres pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam sebuah forum publik, Yusril sempat membuka wacana kemungkinan Gibran memiliki kantor di Papua untuk menangani langsung persoalan pembangunan hingga isu HAM di Papua.
"Bahkan mungkin ada juga kantornya wakil presiden untuk bekerja dari Papua menangani masalah ini," kata Yusril saat menghadiri peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM 2024, Selasa, 8 Juli 2025.
Namun, Yusril kembali menekankan, yang dimaksud bukan berarti Gibran akan sepenuhnya pindah dan berkantor di Papua, melainkan adanya Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang beroperasi di Papua sesuai amanat undang-undang.
Penjelasan senada disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Ia memastikan Gibran tidak akan menetap di Papua meski memimpin badan tersebut.
"Setahu saya tidak menetap berkantor. Konsep undang-undangnya begitu. Yang di sana adalah badan eksekutifnya," kata Tito di kompleks parlemen, Selasa, 8 Juli 2025.
Ia menjelaskan, badan tersebut akan memiliki kantor di Jayapura. Badan inilah yang bertugas sehari-hari menjalankan evaluasi dan program percepatan pembangunan di Papua, sementara Wakil Presiden hanya bertugas di tingkat kebijakan.
“Sudah disiapkan dari dulu. Tapi bukan untuk Wapres, melainkan badan pelaksana eksekutifnya,” jelas Tito.
Penugasan Wakil Presiden untuk membawahi langsung persoalan Papua sejatinya bukan hal baru.
Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, Wapres Ma’ruf Amin juga pernah dipercaya memimpin Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) pada 2022 dan sempat berkantor di Papua selama beberapa hari pada 2023.
Pemerintah saat ini tengah menyiapkan landasan hukum berupa Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengatur penugasan Gibran.
Badan khusus ini diharapkan dapat memacu pembangunan Papua lebih terarah dan optimal sesuai kerangka Otonomi Khusus.[]