Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI ke-13 masa sidang II 2024-2025 resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang, Selasa, 18 Februari 2025.
Pengesahan ini dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR menyetujui poin-poin perubahan dalam RUU tersebut.
Wakil Ketua DPR Adies Kadir, selaku pimpinan rapat, memimpin pengambilan keputusan.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Minerba. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Adies.
Serentak, seluruh peserta rapat menjawab, "Setuju!"
Pembahasan RUU Minerba ini dikebut oleh DPR dan pemerintah melalui Panitia Kerja (Panja) dalam sepekan terakhir. Rapat-rapat digelar hingga tengah malam dan sebagian besar dilakukan secara tertutup.
Salah satu poin penting yang disepakati adalah pelibatan masyarakat adat, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, RUU ini juga memberikan konsesi tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Namun, perguruan tinggi yang semula diusulkan untuk mendapatkan izin pengelolaan tambang, akhirnya hanya ditetapkan sebagai penerima manfaat.
"Setelah mendengar masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk kampus-kampus, kita sepakat bahwa prioritas diberikan kepada BUMN, BUMD, atau badan swasta yang ditunjuk pemerintah. Mereka yang akan bekerja sama dengan perguruan tinggi," jelas Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Doli Kurnia, Senin, 17 Februari 2025.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas memaparkan beberapa poin kunci dalam revisi UU Minerba. Pertama, perubahan skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
"Mekanisme lelang tetap ada, tetapi juga ada pemberian izin secara prioritas," ujar Supratman.
Perubahan ini, lanjutnya, bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam pembagian sumber daya alam.
"Baik UMKM, koperasi, maupun BUMD di daerah penghasil tambang, bisa mendapatkan izin usaha pertambangan. Ini akan dikoordinasikan oleh Menteri ESDM," tambahnya.
Kedua, DPR dan pemerintah sepakat membatalkan wacana pemberian konsesi tambang langsung kepada perguruan tinggi.
Sebagai gantinya, BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta yang ditunjuk pemerintah akan diberikan penugasan khusus untuk mendukung perguruan tinggi.
"Mereka akan membantu dalam pendanaan riset dan pemberian beasiswa kepada mahasiswa," jelas Supratman.
Ketiga, ormas keagamaan akan mendapatkan konsesi tambang. "Ini sudah disepakati antara pemerintah dan DPR," tegasnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, perguruan tinggi tidak akan diberikan izin langsung untuk mengelola tambang.
"Yang diberikan izin adalah BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta. Mereka yang nantinya akan memberikan dukungan riset dan beasiswa kepada kampus," kata Bahlil.
Ia menambahkan, selama ini perusahaan-perusahaan tambang sudah memberikan beasiswa kepada mahasiswa di daerah sekitar tambang.
"Ini bukan hal baru. Yang baru adalah penegasan bahwa kampus tidak boleh mengelola tambang secara langsung," ujarnya.
Revisi UU Minerba ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak, termasuk UMKM dan ormas keagamaan.
"Kami ingin memastikan bahwa sumber daya alam bisa dinikmati oleh seluruh komponen bangsa, termasuk UMKM dan ormas keagamaan," kata Supratman.[]