Daerah Jum'at, 12 Agustus 2022 | 17:08

Satpol PP Kota Bandung Gelar Operasi Yustisi di Hotel dan Panti Pijat

Lihat Foto Satpol PP Kota Bandung Gelar Operasi Yustisi di Hotel dan Panti Pijat Satpol PP Kota Bandung gelar operasi tertib sosial di sejumlah hotel dan panti pijat serta refleksi. (Foto: Opsi/Diskominfo Kota Bandung).
Editor: Yohanes Charles

Bandung - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar operasi tertib sosial, Kamis 11 Agustus 2022. Operasi menyasar 6 titik hotel dan panti pijat serta refleksi.

Dalam operasi tersebut terjaring 12 orang. Para terjaring diindikasi melanggar Perda No. 9 Tahun 2019 tentang asusila.

“Kalau dalam pemeriksaan didapati pelanggar, maka Jumat 12 Agustus akan menjalani sidang tipiring on the road,” ujar Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi.

Idris menjelaskan, ke-12 terjaring berasal dari latar belakang berbeda. Mulai dari terduga transaksi prostitusi online, hingga pasangan yang disinyalir bukan suami istri namun berada di hotel.

Baca juga: 

Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 9 Miliar, Mendag: Mengandung Jamur

Rekor Muri, 1,3 Juta Siswi se-Jabar Serentak Minum Tablet Tambah Darah

Sejumlah alat bukti diamankan oleh Satpol PP Kota Bandung. Hari ini, Jumat 12 Agustus 2022, sidang tindak pidana ringan (tipiring) digelar di lapangan Kecamatan Andir, Kota Bandung pada 13.00 WIB.

Selain menjaring pelanggar tertib sosial, Satpol PP Kota Bandung berkolaborasi dengan TNI-Polri juga menggelar razia minuman keras di kawasan Pasar Ciroyom Kota Bandung.

Dari operasi tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti berupa minuman keras yang kemudian diamankan Satpol PP Kota Bandung. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya