News Jum'at, 12 Agustus 2022 | 16:08

Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 9 Miliar, Mendag: Mengandung Jamur

Lihat Foto Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 9 Miliar, Mendag: Mengandung Jamur Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas memusnahkan pakaian bekas impor sebanyak 750 bal di Karawang, Jawa Barat. (Foto:Kemendag)

Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas memusnahkan pakaian bekas impor sebanyak 750 bal senilai Rp 8 miliar sampai dengan Rp 9 miliar di salah satu gudang sewaan di Karawang, Jawa Barat.

"Impor pakaian bekas jelas dilarang. Terlebih saat di cek di laboratorium, ini mengandung jamur yang jika digunakan dalam waktu lama akan merusak kulit," kata Mendag di Karawang, Jumat, 12 Agustus 2022.

Dia beranggapan, pakaian bekas tersebut dapat membahayakan kesehatan masyarakat Indonesia jika dikenakan.

Mendag menyampaikan, pengamanan tersebut juga terkait perlindungan industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri.

"Impor pakaian bekas ini merusak industri dalam negeri. Perdagangan pakaian bekas memang tidak dilarang, namun bukan yang berasal dari impor," ujarnya.

Kendati demikian, Zulhas mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan produk sandang bekas pakai.

"Kami melakukan pengamanan sekaligus ingin mengedukasi masyarakat terkait bahaya menggunakan pakaian bekas. Salah satunya jamur tadi, sehingga masyarakat dapat lebih berhati-hati," tutur Zulhas.

Mendag enggan menyampaikan asal dari impor pakaian bekas yang berhasil diamankan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag tersebut.

Sementara itu, Direktur Jenderal PKTN Kemendag Veri Anggrijono menyampaikan impor pakaian bekas ilegal kerap masuk melalui pelabuhan-pelabuhan kecil atau biasa disebut pelabuhan tikus di Indonesia.

"Biasanya masuk lewat pelabuhan tikus dari berbagai negara. Untuk itu kami terus melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan," ucap Veri.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.[] (ANTARA)

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya