Medan - Seorang wanita berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) berinisial SM ditangkap polisi karena melakukan pencurian di rumah majikannya di Kota Binjai, Sumatra Utara.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Rian Permana mengungkapkan, SM ditangkap berdasar laporan polisi nomor LP/B/741/VIII/2022/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatra Utara.
"SM beraksi pada Sabtu 27 Agustus 2022 di kediaman majikannya di Jalan MT Haryono, Kecamatan Binjai Utara," ungkap Rian, Senin 5 September 2022.
Awalnya, kata Rian, korban pergi mengantarkan anaknya ke sekolah dan meninggalkan HP di atas tempat tidur dalam kamar. Sedangkan SM sedang membersihkan rumah korban.
"Sekitar pukul 08.10 WIB, korban kembali ke rumah dan melihat pelaku tidak lagi berada di dalam rumah, serta dua HP Samsung A72 warna hitam dan Vivo P21 yang semula di letak di atas tempat tidur kamar, sudah tidak ada di tempat," ujarnya.
Korban yang tak terima, lanjutnya, lalu membuat laporan ke Mapolres Binjai dengan terlapor SM.
"Dari laporan korban, personel pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan SM di Dusun IV, Desa Suka Damai Timur, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan, tambahnya, satu HP Samsung A72 warna hitam, satu HP Vivo P2 warna hitam dan uang Rp 775.000.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Binjai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucapnya. []