Daerah Minggu, 19 Desember 2021 | 09:12

Sebut Anu Suami Tak Bisa Berdiri, Istri di Surabaya Terancam Penjara

Lihat Foto Sebut Anu Suami Tak Bisa Berdiri, Istri di Surabaya Terancam Penjara RW menjalani sidang di PN Surabaya. (Foto: Lugas Wicaksono/Jawa Pos)
Editor: Rio Anthony

Surabaya  - Seorang perempuan di Surabaya Jawa timur berinisial RW, dimeja hijaukan karena terjerat kasus penghinaan terhadap suaminya sendiri.

Dia dituding menghina suaminya sendiri yang bernama Slamet dimuka umum, dia menyebut suaminya itu anunya tidak berdiri selama bertahun-tahun.

Tak terima dihina istrinya, Slamet melaporkan istrinya ke polisi hingga istrinya tersebut disidang di pengadilan dengan tuduhan penghinaan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Suwarti dalam dakwaannya menyatakan, RW dan Slamet yang menikah sejak 2017 sudah pisah ranjang. Namun, mereka belum resmi bercerai.

RW hidup bersama orang tuanya di Krian dan Slamet tinggal di rumahnya di Benowo.

“Terjadi persoalan dalam rumah tangga, disepakati terjadi perpisahan. Namun, dalam pernikahan antara terdakwa dan saksi Slamet, ada utang,” jelas jaksa Suwarti dalam surat dakwaannya dilansir dari jawapos.com, Sabtu 18 Desember 2021.

Salah satunya, utang cicilan mobil Toyota Avanza yang belum lunas di leasing. Pasutri itu sepakat membayar sisa cicilan dengan menjual mobil tersebut.

Setelah Slamet mendapat calon pembeli, mereka sepakat bertemu di depan kantor PT Pratama Finance di Jalan Biliton pada 20 November 2020.

Saat itu istrinya RW mengajak kakak iparnya bernama Saini. Sedangkan sang suami Slamet datang dengan calon pembeli, Rahayu Wulandari dan Erwin Oktavianto, didampingi Kantun Sutrisno, petugas Polsek Benowo.

Setelah melunasi cicilan mobil dan mengambil BPKB di kantor pembiayaan. RW menyebut suaminya itu tidak bisa ereksi.

Kalimat tersebut disampaikan saat dia menyerahkan BPKB di parkiran kantor leasing. Sejumlah orang di situ, disebut jaksa juga mendengarnya.

”Kon gak ngaceng rong tahun, Mas. Tak jarno gawe nutup wong tuamu loro, sakno. Kon ko bencine nang aku (kamu tidak bisa ereksi dua tahun, Mas. Tetap saya biarkan (saya tidak protes) untuk menjaga perasaan orang tuamu yang sakit, kasihan. Tapi, kamu kok malah sangat membenci aku, Red),” kata RW sebagaimana yang disebut dalam dakwaan jaksa.

Menurut jaksa, kalimat tersebut merupakan penghinaan. Sebab, pernyataan yang disampaikan RW adalah aib yang tidak seharusnya diutarakan di depan umum.

”Terdakwa mengetahui secara pasti bahwa tuduhan yang disampaikan kepada Slamet bersifat pribadi dan aib. Namun, terdakwa dengan tujuan agar kondisi Slamet diketahui banyak orang menyampaikan tuduhan yang bersifat pribadi di depan banyak orang,” tutur jaksa.

Namun pengacara terdakwa, Erpin Yuliono merasa keberatan, Karena menurut dia saat terjadi perkataan itu mereka masih sah sebagai suami istri. Hal yang wajar kalau mereka bertengkar.

Dan menurut dia kalimat itu bukan penghunaan, karena ada lanjutannya.

”Kalau kalimat dipotong kamu tidak ngaceng, memang penghinaan. Tapi, ada kalimat lanjutannya. Ditutupi demi orang tua. Itu bukan penghinaan. Bahasa Suroboyo kan sudah biasa kasar pisuh-pisuhan,” tutur Erpin.

Kedua pasangan suami istri itu sudah resmi bercerai sejak bulan lalu. Saat itu RW kesal terhadap suaminya itu, karena niatnya untuk bercerai baik-baik dipersulit suaminya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya