Hukum Kamis, 05 September 2024 | 12:09

Sempat Melawan, Kejagung Tangkap Buronan Kasus Gelar Palsu

Lihat Foto Sempat Melawan, Kejagung Tangkap Buronan Kasus Gelar Palsu Buronan Guntual saat diamankan Tim Gabungan Kejaksaan. (Foto : Humas Kejagung)
Editor: Richard Saragih

Jakarta,- Tim gabungan Satuan Tugas Satuan Intelijen dan Reserta (Satgas SIRI) Kejagung, Kejati Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo berhasil menangkap buronan bernama Guntual yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Guntual yang kerap mengaku sebagai pengacara ini terbukti telah melanggar pasal 28 ayat (7) Jo Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 33 K/Pid.Sus/2021 tanggal 3 Maret 2021 atas nama terdakwa Guntual dengan pidana badan dua bulan penjara.

Lebih lanjut, saat dilakukan penangkapan terpidana bersikap tidak kooperatif dan melawan saat diamankan. Menurutnya, aksi terpidana membuat proses penangkapan berjalan dengan kendala.

"Setelah berhasil diamankan, DPO diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Sidoarjo," kata Harli di Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Diketahui, MA mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo dalam perkara penggunaan gelar sarjana hukum palsu dengan terdakwa Guntual.

Hakim Agung MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor: 847/PID.SUS/2019/PN SDA tanggal 27 Mei 2020.

Majelis menyatakan terdakwa Guntual telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi.

Majelis juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya