Daerah Sabtu, 02 Juli 2022 | 15:07

Seorang Ayah di Aceh Ditangkap karena Perkosa Anak Tiri 20 Kali

Lihat Foto Seorang Ayah di Aceh Ditangkap karena Perkosa Anak Tiri 20 Kali Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. (Foto: Opsi/Istimewa)

Aceh Barat Daya - Polisi menangkap pria bejat berinisial SU (47 tahun) atas kasus pemerkosaan. Dia menjadikan anak tirinya sebagai pemuas nafsu berahi sejak tahun 2020.

Pria bejat ini berasal dari salah satu desa di Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Anak tiri yang diperkosanya itu diketahui masih di bawah umur.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui kasat Reskrim AKP Muhammad Irsal mengatakan, korban masih berusia 11 tahun. Awalnya kasus ini terungkap atas laporan ibu kandung korban pada Selasa, 28 Juni 2022.

"Ibu korban curiga dengan tingkah anaknya yang semakin hari semakin dekat dengan tersangka," kata Irsal, Jumat, 1 Juli 2022.

Kemudian ibu ini bertanya kepada korban tentang kedekatannya dengan ayah tirinya. Ibu korban, kata Irsal, bahkan juga pernah melihat Bunga dan tersangka sering berduaan di kamar.

"Ketika ditanyai korban menjawab bahwa dirinya sering diajak tidur oleh tersangka, dan ketika berdua di kamar pelaku melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anak tirinya tersebut," ujarnya.

Irsal menuturkan, kepada ibunya, korban mengaku bahwa ayah tirinya sudah mengagahinya kurang lebih sebanyak 20 kali dari tahun 2020 hingga 2022. Hal itu dilakukan pelaku ketika ibu korban sedang tidak berada di rumah.

"Bahkan ketika ibu ini bertanya kepada suaminya, suaminya itu dengan perasaan tidak bersalah mengaku bahwa benar ia telah memerkosa anak tirinya," terang Kasat.

"Pelaku sudah kita tangkap dan saat ini sudah diamankan ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Irsal. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya