Hukum Rabu, 14 Juni 2023 | 13:06

Sopir Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Tapanuli Utara Diciduk Polisi

Lihat Foto Sopir Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Tapanuli Utara Diciduk Polisi IMP (19), pelaku rudapaksa anak SMP Tapanuli Utara, membelakangi kamera, saat diperiksa polisi. (Foto: Polres Taput)
Editor: Tigor Munte Reporter: , Jumpa Manullang

Tarutung - Seorang pria, warga Tapanuli Utara, Sumatra Utara, melakukan rudapaksa terhadap siswi SMP. 

Pria yang berprofesi sopir, dengan inisial IMP (19) tersebut, berhasil ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara.

IMP terancam mendekam di sel tahanan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kepala Satreskrim Polres Tapanuli Utara Iptu Zuhatta Mahadi, membenarkan penangkapan pelaku. 

"IMP ditangkap Satreskrim Polres Tapanuli Utara karena nekat menyetubuhi seorang anak yang masih berstatus siswi kelas IX SMP," kata Zuhatta pada Rabu, 14 Juni 2023.

Korban berinisial AF (14), warga Taput. Mengaku telah tiga kali berhubungan badan dengan tersangka atas bujuk rayu, yakni periode Mei dan Juni 2023.

"Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan orang tua korban, yaitu DMP yang telah diterima Polres Tapanuli Utara, Minggu, 11 Juni 2023," katanya.

Orang tua korban pertama kali mengetahui persetubuhan tersebut dari salah seorang keluarga berinisial EH.

BACA JUGA: Pelaku Kejahatan Seksual di Taput Divonis 5 Tahun Bui, Jaksa Sebelumnya Menuntut 15 Tahun

EH menerima sebuah video melalui nomor WA, adanya persetubuhan antara tersangka dengan korban.

"Saat menerima video tersebut, EH menelepon nomor pengirim namun tidak aktif lagi. Lalu EH melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban. Selanjutnya  ibu korban membujuk anaknya untuk jujur menceritakan hubungan anaknya dengan tersangka," terangnya.

Zuhatta mengatakan, tersangka melanggar Pasal 76 e jo Pasal 82 ayat dan atau Pasal 76 d jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya