Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menganggap kemarahan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) masih dibatas wajar.
Ahok berpandangan, tidak ada keadilan dalam rencana pemotongan gaji terhadap karyawan Pertamina. Musababnya, gaji para direksi dan komisaris tidak dipotong.
Mengutip CNNIndonesia, Ahok mengatakan manajemen masih berencana memotong gaji karyawan. Sementara, gaji direksi dan komisaris tetap utuh.
Dalam hal ini, manajemen berdalih bahwa pemotongan gaji karyawan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu untuk efisiensi perusahaan.
Lantas Ahok mengaku tak sependapat dengan hal itu karena pemotongan cuma berlaku di level karyawan saja.
"Katanya begitu (efisiensi). Harusnya bukan, karena direksi dan komisaris tidak dipotong (gaji)," kata Ahok seperti dikutip Opsi, Rabu, 22 Desember 2021.
Kendati demikian, dia menegaskan bahwa pemotongan gaji karyawan baru sebatas rencana.
Dia menyebut, belum ada keputusan resmi terkait pemotongan gaji tersebut. "Belum ada (pemotongan gaji, red). Manajemen memang ada rencana," ujarnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku sudah mengingatkan manajemen Pertamina. Kata dia, pemotongan gaji seharusnya dimulai dari direksi. Dengan begitu, tidak hanya karyawan level bawah yang kena pemotongan gaji.
"Saya sudah sampaikan jika ada pemotongan gaji harus dimulai dari direksi, tidak bisa hanya yang pegawai yang kerja di rumah," ucap Ahok.
Diberitakan sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menuntut agar Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, dicopot dari jabatannya.
Seruan itu dilakukan sembari menggelar aksi mogok kerja pada Rabu, 29 Desember 2021 mulai pukul 07.00 WIB hingga Jumat, 7 Januari 2022 pukul 16.00 WIB.
Pemberitahuan rencana mogok kerja disampaikan serikat pekerja melalui Surat dengan Nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH bertanggal 17 Desember 2021.
Melalui surat yang ditandatangani Presiden FSPPB Arie Gumilar dan Sekretaris Jenderal FSPPB Sutrisno, aksi itu dapat diperpanjang sampai dengan dipenuhinya tuntutan pekerja.
"Berdasarkan surat FSPPB kepada Menteri BUMN Republik Indonesia No. 110/FSPPB/XII/2021-ON3 tertanggal 10 Desember 2021 perihal Permohonan Pencopotan Direktur Utama PT Pertamina (Nicke Widyawati)," demikian bunyi surat tersebut, seperti dikutip Opsi, Rabu, 22 Desember 2021.
Selain itu, aksi mogok kerja juga dapat diperpanjang sampai terpenuhinya tuntutan pekerja berdasarkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 111/FSPBB/XII/2021-ON3 tertanggal 10 Desember 2021 perihal Disharmonisasi Hubungan Industrial PT Pertamina (Persero).[]