Jakarta - Istri Kadiv Propam, Putri Chandrawathi melayangkan laporan yang diterima oleh penyidik Polres Jakarta Selatan terkait tindak pelecehan sekaligus tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan diduga dilakukan almarhum Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi membenarkan telah menerima laporan langsung dari Putri Chandrawathi.
“Kami menerima LP atau laporan polisi dari Ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 dan 289,” kata Kombes Budhi dikutip Opsi, Rabu, 13 Juli 2022.
Baca juga: Terungkap Isi Obrolan Brigadir J dengan Ayahnya, 8 Jam Sebelum Baku Tembak
Dalam Pasal 289 KUHP berbunyi, ‘Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul dihukum karena menyerang kehormatan kesusilaan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” tegasnya.
Budhi menjelaskan dalam kasus tersebut nampaknya akan mengarah kepada kasus pelecehan dan hingga kini telah masuk materi penyidikan.
“Kami agak sensitif menyampaikan ini. Tentunya itu isu dalam materi penyidikan yang tidak dapat kami ungkap ke publik” ujar Budhi Herdi.
Baca juga: Nopryansah Yosua Hutabarat Tewas, Tak Ada Police Line dan Kenapa Jenazah Diautopsi
Selain itu, beberapa saksi dalam kejadian tersebut juga memenuhi panggilan Polri untuk dimintai keterangan. Salah satunya istri Ferdy Sambo sendiri. Selain itu juga ada Bharada E turut dimintai keterangan.
Brigadir Polisi Nopryansyah Yosua Hutabarat semasa hidpunya. (Foto: Ist)
Menurut keterangan polisi, Brigadir J sempat masuk ke dalam kamar pribadi istri Ferdy Sambo, lantas melakukan aksi pelecehan ke Putri Chandrawathi, sekaligus menodongkan senjata api.
Sontak istri Ferdy Sambo berteriak minta tolong. Hal ini disinyalir membuat Brigadir J panik dan keluar dari kamar.
Baca juga: Ungkap Kasus Penembakan yang Menewaskan Brigadir J, Kapolri Bentuk Tim Khusus
“Mendengar teriakan itu, Bharada E menghampiri dari arah atas tangga,” katanya.
“Kemudian Bharada E bertanya ada apa, direspons dengan tembakan oleh Brigadir J. Akibat tembakan tersebut terjadilah saling tembak. Dan akibatnya Brigadir J meninggal dunia,” lanjutnya.
Brigadir J tewas secara tragis pada Jumat, 8 Juli 2022, setelah ditembaki oleh Bharada E. Kasus ini baru terendus tiga hari kemudian atau pada Senin, 11 Juli 2022.
Peristiwa saling tembak antaranggota polisi disebut-sebut dipicu oleh tindakan Brigadir J yang terlebih dahulu melakukan tindak pelecehan dan menodongkan pistol ke kepala istri Kadiv Propam. []